Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah pihak yang kini tersangkanya sudah mencapai 30, terdiri dari 29 tersangka perorangan dan satu korporasi atau perusahaan.
Jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel itu kembali bertambah yang pada awalnya ada 23 tersangka dan bertambah menjadi 27 tersangka, maka pada awal Oktober ini mencapai 30 tersangka.
"Tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah rawan Karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir salah satu di antaranya dari pihak perusahaan perkebunan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Jumat.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta kepada pemilik lahan lebih peduli karhutla
Dia menjelaskan, selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri, ujar Kabid Humas.
Baca juga: Tertibkan perkebunan di kawasan lindung
Sementara sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers perkembangan penegakan hukum karhutla menjelaskan bahwa tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.
Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.
Melihat fakta adanya unsur kelalaian, polisi mengimbau pihak perusahaan lain untuk menyiapkan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal, sehingga jika terjadi kebakaran di areal hutan produksi yang menjadi konsesinya bisa diatasi dengan cepat, kata Wakapolda.
Baca juga: Polda Kalsel periksa saksi di area korporasi
Baca juga: Tim gabungan terus berusaha padamkan karhutla di Kalsel
Baca juga: Hujan lebat belum berdampak usir kabut asap
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel itu kembali bertambah yang pada awalnya ada 23 tersangka dan bertambah menjadi 27 tersangka, maka pada awal Oktober ini mencapai 30 tersangka.
"Tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah rawan Karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir salah satu di antaranya dari pihak perusahaan perkebunan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Jumat.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta kepada pemilik lahan lebih peduli karhutla
Dia menjelaskan, selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri, ujar Kabid Humas.
Baca juga: Tertibkan perkebunan di kawasan lindung
Sementara sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers perkembangan penegakan hukum karhutla menjelaskan bahwa tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.
Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.
Melihat fakta adanya unsur kelalaian, polisi mengimbau pihak perusahaan lain untuk menyiapkan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal, sehingga jika terjadi kebakaran di areal hutan produksi yang menjadi konsesinya bisa diatasi dengan cepat, kata Wakapolda.
Baca juga: Polda Kalsel periksa saksi di area korporasi
Baca juga: Tim gabungan terus berusaha padamkan karhutla di Kalsel
Baca juga: Hujan lebat belum berdampak usir kabut asap
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019