Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta pihak berwenang melakukan penertiban perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan gambut dalam.
"Kami mencatat banyak kebun milik perusahaan besar berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung, keberadaan kebun tersebut perlu mendapat perhatian aparat berwenang untuk dilakukan penertiban," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hairul Sobri, di Palembang, Rabu.
Berdasarkan data lebih dari 100 perusahaan yang memliki izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, karet, tebu, dan teh berada di kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 1,7 juta hektare, ujarnya.
Perusahaan perkebunan yang memiliki izin di lahan yang masuk kawasan hutan atau kawasan lindung, ia harapkan bisa ditata ulang lokasi usahanya dan dilakukan penertiban dengan mencabut izin operasionalnya seperti yang dilakukan terhadap ratusan perusahaan pertambangan minerba beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menteri LHK Tinjau Hutan Lindung Tebing Siring
Baca juga: Hutan Lindung Gunung Sebatung Diusulkan Jadi Tahura
Akibat banyaknya perusahaan perkebunan beroperasi di kawasan lindung, memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan hutan dan lingkungan di provinsi yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang cukup luas itu.
"Berdasarkan pengamatan aktivis lingkungan dan laporan masyarakat, kerusakan hutan di sejumlah daerah masih berlanjut baik disebabkan faktor alam maupun ulah manusia," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, aparat berwenang diminta untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan dan pelestarian hutan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
Luas hutan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini mencapai 3,5 juta hektare lebih, dari jumlah tersebut sebagian besar diperkirakan mengalami kerusakan baik ringan maupun berat.
Selama musim kemarau 2019 ini, luasan kerusakan tersebut bertambah karena ribuan hektare mengalami kebakaran, kata Sobri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kami mencatat banyak kebun milik perusahaan besar berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung, keberadaan kebun tersebut perlu mendapat perhatian aparat berwenang untuk dilakukan penertiban," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hairul Sobri, di Palembang, Rabu.
Berdasarkan data lebih dari 100 perusahaan yang memliki izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, karet, tebu, dan teh berada di kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 1,7 juta hektare, ujarnya.
Perusahaan perkebunan yang memiliki izin di lahan yang masuk kawasan hutan atau kawasan lindung, ia harapkan bisa ditata ulang lokasi usahanya dan dilakukan penertiban dengan mencabut izin operasionalnya seperti yang dilakukan terhadap ratusan perusahaan pertambangan minerba beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menteri LHK Tinjau Hutan Lindung Tebing Siring
Baca juga: Hutan Lindung Gunung Sebatung Diusulkan Jadi Tahura
Akibat banyaknya perusahaan perkebunan beroperasi di kawasan lindung, memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan hutan dan lingkungan di provinsi yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang cukup luas itu.
"Berdasarkan pengamatan aktivis lingkungan dan laporan masyarakat, kerusakan hutan di sejumlah daerah masih berlanjut baik disebabkan faktor alam maupun ulah manusia," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, aparat berwenang diminta untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan dan pelestarian hutan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
Luas hutan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini mencapai 3,5 juta hektare lebih, dari jumlah tersebut sebagian besar diperkirakan mengalami kerusakan baik ringan maupun berat.
Selama musim kemarau 2019 ini, luasan kerusakan tersebut bertambah karena ribuan hektare mengalami kebakaran, kata Sobri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019