Pemerintah Kabupaten Tabalong telah memecat atau memberhentikan lima Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan rencananya dua ASN lagi akan mengalami nasib serupa.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tabalong Wartoyo mengatakan untuk pemberhentian ASN atas nama Asli Yakin yang jadi terpidana korupsi masih menunggu surat resmi dari Kejaksaam Negeri Tabalong selaku eksekutor.

"Surat dari kejaksaan nantinya jadi dasar Bupati Tabalong memberhentikan yang bersangkutan," jelas Wartoyo.

 Asli yang juga Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong ini sudah dieksekusi tim pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Rabu (25/9) ke Lapas Klas II Tanjung.

Sebagai terpidana korupsi dana retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 2009 sampai 2014 di Kecamatan Murung Pudak Asli divonis 4 tahun penjara dan denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan.

 Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2668 K/Pid.sud/2017 yang diterima Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam kasus korupsi dana IMB ini selain Asli Yakin juga diproses Alfian yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan mengatakan eksekusi Alfian masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.

 "Salinan putusan MA untuk Asli Yakin terbit Juli 2019, tidak bersamaan dengan putusan Alfian," jelas Jhonson.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019