Warga Kelurahan Belimbing Raya Kabupaten Tabalong Akmal (39) ditangkap polisi bersama barang bukti sabu - sabu seberat 4,99 gram.

Akmal pun mengakui barang haram tersebut diperoleh dari rekannya Dilah di Lembaga Permasyarakatan Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar.

"Hasil introgasi tersangka mengaku sabu tersebut akan dijual ke pembeli dan berasal dari Lapas Martapura," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Pembataan bersama barang bukti yang disimpan dalam helm.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan no poliso KT 2302 EL beserta STNK serta satu handphone merk Samsung warna Hitam.

Penangkapan Akmal sendiri berawal dari penyelidikan petugas yang sudah mengintai rumah tersangka di Jalan Saka Permai Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak selama tiga minggu.

Hardiono menyampaikan tersangka merupakan target operasi kepolisian dan saat ini menjalankan proses hukum di Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019