Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan periode 2019 - 2024, H Hasanuddin Murad berharap, pembahasan Tatib yang Pansusnya dia ketuai, segera selesai atau paling lambat pekan depan.
"Memang kami Pansus Tatib baru pencerahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait peraturan tata tertib DPRD," ujar mantan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel itu di Banjarmasin, Sabtu.
"Namun dengan pencerahan dari Kemendagri, kita berharap akan memperlancar atau mempercepat pembahasan Tatib tersebut, lanjut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel itu.
Pasalnya, tambah mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel dua periode itu, Pansus Tatib bersepakat fokus membahas atau pendalaman terhadap materi yang substansial dengan anggapan cukup krusial saja.
Sedangkan selebihnya merupakan elaborasi dari peraturan perundang-undangan yang terkait, ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum tersebut menjawab Antara Kalsel lewat telepon seluler atau "hand phone" (HP).
"Karenanya pula, sesuai kesepakatan Pansus mulai melakukan pembahasan kembali terhadap Tatip DPRD Kalsel tersebut, Selasa (24/9) depan," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Sebelumnya atau usai pemilihan Ketua Pansus Tatib tersebut, dia mengatakan, Tatib DPRD adalah marwah atau roh dari lembaga legislatif itu sendiri.
"Karena berdasarkan Tatib itulah anggota DPRD melakukan kegiatan dalam menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku wakil rakyat," tutur pasangan atau suami Hj Noomiliyani AS SH yang kini Bupati Batola menggantikan dirinya itu.
Oleh sebab itu, pembahasan Tatib tersebut harus mendalami dan lebih seksama agar aflikatif guna menjaga marwah DPRD Kalsel yang keanggotaannya 55 orang berasal dari 13 kabupaten/kota.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola itu tidak sependapat kalau ada anggapan Tatib DPRD yang mereka bahas merupakan "copy paste" dari Tatib terhulu.
"Memang Tatib terdahulu merupakan acuan untuk penyempurnaan atau penyesuaian dengan tuntutan dan perkembangan zaman," demikian Hasanuddin Murad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Memang kami Pansus Tatib baru pencerahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait peraturan tata tertib DPRD," ujar mantan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel itu di Banjarmasin, Sabtu.
"Namun dengan pencerahan dari Kemendagri, kita berharap akan memperlancar atau mempercepat pembahasan Tatib tersebut, lanjut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel itu.
Pasalnya, tambah mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel dua periode itu, Pansus Tatib bersepakat fokus membahas atau pendalaman terhadap materi yang substansial dengan anggapan cukup krusial saja.
Sedangkan selebihnya merupakan elaborasi dari peraturan perundang-undangan yang terkait, ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum tersebut menjawab Antara Kalsel lewat telepon seluler atau "hand phone" (HP).
"Karenanya pula, sesuai kesepakatan Pansus mulai melakukan pembahasan kembali terhadap Tatip DPRD Kalsel tersebut, Selasa (24/9) depan," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Sebelumnya atau usai pemilihan Ketua Pansus Tatib tersebut, dia mengatakan, Tatib DPRD adalah marwah atau roh dari lembaga legislatif itu sendiri.
"Karena berdasarkan Tatib itulah anggota DPRD melakukan kegiatan dalam menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku wakil rakyat," tutur pasangan atau suami Hj Noomiliyani AS SH yang kini Bupati Batola menggantikan dirinya itu.
Oleh sebab itu, pembahasan Tatib tersebut harus mendalami dan lebih seksama agar aflikatif guna menjaga marwah DPRD Kalsel yang keanggotaannya 55 orang berasal dari 13 kabupaten/kota.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola itu tidak sependapat kalau ada anggapan Tatib DPRD yang mereka bahas merupakan "copy paste" dari Tatib terhulu.
"Memang Tatib terdahulu merupakan acuan untuk penyempurnaan atau penyesuaian dengan tuntutan dan perkembangan zaman," demikian Hasanuddin Murad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019