Pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Akhmad (35) terhadap korbannya Rusdiana Ramadhan (10) di Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (17/9) ternyata hampir Dua Tahun tidak dilakukan cek kesehatan dan pengobatan kejiwaannya.
"Dari data yang kita temukan, catatan cek kesehatannya terakhir adalah Bulan Januari Tahun 2018, setelah itu tidak ada lagi. Seharusnya setiap dua bulan sekali harus diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres HST, Iptu Sandi, Rabu (18/9) di Barabai.
Menurutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres HST dan belum bisa dimintai keterangan, pelaku hanya diam dan tidak mau makan namun tetap mendapat perawatan dari tim medis Polres HST.
Baca juga: Diduga gangguan jiwa, warga Limpasu bunuh anak 10 tahun
"Dalam beberapa hari ke depan, pelaku akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Banjar untuk dilakukan evaluasi dan observasi selama setengah bulan," kata Sandi.
Setelah keluar hasil rekomendasi dari pihak RSJ apakah pelaku benar-benar gila atau tidak, baru di proses hukumnya sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Dinas Sosial.
"Kita juga mendapatkan laporan dari warga Limpasu agar pelaku saat keluar nanti tidak dikembalikan lagi ke desanya, namun itu bukan ranah kami," katanya.
Baca juga: Pelaku pembunuh bocah di HST dikenal kadang gila kadang waras
Dari catatan pihaknya, pelaku juga pernah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya pada Tahun 2004 yang lalu. Proses hukumnya pun saat itu juga telah dilakukan, namun karena dinyatakan memilki gangguan jiwa maka tidak bisa dipidana sesuai Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikatakan Sandi, tiga bulan lalu juga terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa di Birayang. Ditambah kejadian di Limpasu, maka Tahun ini sudah ada dua kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang gila.
Kepala Desa Limpasu, H Sotomo saat dikonfirmasi juga memberikan keterangan, korban setelah di visum di RSHD Barabai langsung dibawa pulang ke rumah keluarga dan malam harinya langsung dimakamkan.
Baca juga: Warga Meratus HST bangun bendungan untuk sarana air bersih
"Memang korban ini adalah masih mempunyai garis keluarga dengan pelaku, yaitu pelaku bersaudara dengan nenek korban dan secara ekonomi memang tergolong tidak mampu," katanya.
Adik pelaku juga mengalami gangguan jiwa dan dulu meninggal jatuh dari atas pohon durian. Sedangkan kakak pelaku juga meninggal akibat dipukul pelaku waktu tidur dengan kayu ulin.
"Kita memang tidak dapat memastikan penyebab awalnya kenapa pelaku ini mengalami gangguan jiwa, ada yang mengatakan karena keturunan dan ada juga karena faktor sering kesurupan," katanya.
Baca juga: Supiani resmi dikukuhkan sebagai ketua Forum Komunikasi Karang Taruna HST
Dikatakannya lagi, ada permintaan dari masyarakat agar pelaku tidak dikembalikan lagi ke desa setelah dia waras atau keluar dari tahanan, karena dikhawatirkan kembali melakukan hal serupa.
"Kami berharap, dinas terkait atau Pemerintah turun tangan menangani hal tersebut dan mengamankan," katanya.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo juga mengimbau agar masyarakat terus waspada dan menjaga anak-anaknya dari tindakan kriminal yang bisa saja terjadi kapanpun.
Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil
"Pemerintah daerah juga harus benar-benar mendata dan melakukan pendampingan terhadap orang-orang yang memilki gangguan jiwa. Baik memonitoring maupun pengecekan kesehatan," kata Kapolres.
Kepala Dinas Sosial, PPKB, PP dan PA Kabupaten HST, Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan, di Kabupaten HST memang ada sekitar 20 lebih orang yang mengalami gangguan jiwa dan sebagian sudah di RSJ Sambang Lihum dan rumah singgah Budi Luhur.
Baca juga: Kasus pencabulan di HST mulai disidang, kuasa hukum yakin menang
"Dalam hal ini, tanggung jawab dinas terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa adalah pasca perawatan dan mendampingi terkait administrasi hingga sampai ke RSJ," katanya.
Sedangkan, pengawasan dan pembinaan sesudah perawatan adalah tugas dinas kesehatan, terkait pengecekan kesehatan maupun mengontrol kondisi orang dengan gangguan jiwa tersebut yang ada di desa-desa atau yang sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Baca juga: Inilah visi dan profil pasangan Hasyimi-Huda maju di Pilkada HST
Baca juga: Empat kandidat nyatakan maju di Pilkada HST, ada yang masih malu-malu
Baca juga: Seorang warga ditangkap polisi karena Togel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Dari data yang kita temukan, catatan cek kesehatannya terakhir adalah Bulan Januari Tahun 2018, setelah itu tidak ada lagi. Seharusnya setiap dua bulan sekali harus diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres HST, Iptu Sandi, Rabu (18/9) di Barabai.
Menurutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres HST dan belum bisa dimintai keterangan, pelaku hanya diam dan tidak mau makan namun tetap mendapat perawatan dari tim medis Polres HST.
Baca juga: Diduga gangguan jiwa, warga Limpasu bunuh anak 10 tahun
"Dalam beberapa hari ke depan, pelaku akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Banjar untuk dilakukan evaluasi dan observasi selama setengah bulan," kata Sandi.
Setelah keluar hasil rekomendasi dari pihak RSJ apakah pelaku benar-benar gila atau tidak, baru di proses hukumnya sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Dinas Sosial.
"Kita juga mendapatkan laporan dari warga Limpasu agar pelaku saat keluar nanti tidak dikembalikan lagi ke desanya, namun itu bukan ranah kami," katanya.
Baca juga: Pelaku pembunuh bocah di HST dikenal kadang gila kadang waras
Dari catatan pihaknya, pelaku juga pernah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya pada Tahun 2004 yang lalu. Proses hukumnya pun saat itu juga telah dilakukan, namun karena dinyatakan memilki gangguan jiwa maka tidak bisa dipidana sesuai Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikatakan Sandi, tiga bulan lalu juga terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa di Birayang. Ditambah kejadian di Limpasu, maka Tahun ini sudah ada dua kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang gila.
Kepala Desa Limpasu, H Sotomo saat dikonfirmasi juga memberikan keterangan, korban setelah di visum di RSHD Barabai langsung dibawa pulang ke rumah keluarga dan malam harinya langsung dimakamkan.
Baca juga: Warga Meratus HST bangun bendungan untuk sarana air bersih
"Memang korban ini adalah masih mempunyai garis keluarga dengan pelaku, yaitu pelaku bersaudara dengan nenek korban dan secara ekonomi memang tergolong tidak mampu," katanya.
Adik pelaku juga mengalami gangguan jiwa dan dulu meninggal jatuh dari atas pohon durian. Sedangkan kakak pelaku juga meninggal akibat dipukul pelaku waktu tidur dengan kayu ulin.
"Kita memang tidak dapat memastikan penyebab awalnya kenapa pelaku ini mengalami gangguan jiwa, ada yang mengatakan karena keturunan dan ada juga karena faktor sering kesurupan," katanya.
Baca juga: Supiani resmi dikukuhkan sebagai ketua Forum Komunikasi Karang Taruna HST
Dikatakannya lagi, ada permintaan dari masyarakat agar pelaku tidak dikembalikan lagi ke desa setelah dia waras atau keluar dari tahanan, karena dikhawatirkan kembali melakukan hal serupa.
"Kami berharap, dinas terkait atau Pemerintah turun tangan menangani hal tersebut dan mengamankan," katanya.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo juga mengimbau agar masyarakat terus waspada dan menjaga anak-anaknya dari tindakan kriminal yang bisa saja terjadi kapanpun.
Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil
"Pemerintah daerah juga harus benar-benar mendata dan melakukan pendampingan terhadap orang-orang yang memilki gangguan jiwa. Baik memonitoring maupun pengecekan kesehatan," kata Kapolres.
Kepala Dinas Sosial, PPKB, PP dan PA Kabupaten HST, Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan, di Kabupaten HST memang ada sekitar 20 lebih orang yang mengalami gangguan jiwa dan sebagian sudah di RSJ Sambang Lihum dan rumah singgah Budi Luhur.
Baca juga: Kasus pencabulan di HST mulai disidang, kuasa hukum yakin menang
"Dalam hal ini, tanggung jawab dinas terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa adalah pasca perawatan dan mendampingi terkait administrasi hingga sampai ke RSJ," katanya.
Sedangkan, pengawasan dan pembinaan sesudah perawatan adalah tugas dinas kesehatan, terkait pengecekan kesehatan maupun mengontrol kondisi orang dengan gangguan jiwa tersebut yang ada di desa-desa atau yang sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Baca juga: Inilah visi dan profil pasangan Hasyimi-Huda maju di Pilkada HST
Baca juga: Empat kandidat nyatakan maju di Pilkada HST, ada yang masih malu-malu
Baca juga: Seorang warga ditangkap polisi karena Togel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019