Setelah bergulir hampir empat bulan, kasus dugaan tindak asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, dengan tersangka AJM (61) mulai disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Barabai, Kamis (12/9).

Sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang dengan nomor perkara 109/Pidsus/2019/PN BRB itu juga dipimpin oleh Hakim Ketua Ziyad. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Bayu Teguh Setiawan.

Baca juga: Korban pencabulan di HST menjadi tujuh orang, tersangka tiba-tiba amnesia

Tersangka AJM juga datang didampingi oleh dua kuasa hukumnya yaitu Nazmaniah Imberan dan Saidina Hamzah.

Selain itu, empat orang keluarganya juga datang. Dua di antaranya, adalah istri dari tersangka. Duduk menunggu di luar ruang persidangan.

"Terkait kasus suami saya, kami percayakan dan serahkan kepada kuasa hukum," kata salah satu istri AJM yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Polres HST tahan tersangka pencabulan anak

Papa proses persidangan, AJM menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan seharusnya sidang pun bisa dilanjutkan dengan pemanggilan saksi. Namun terpaksa harus ditunda hingga Kamis (19/8) mendatang.

Yaitu dengan agenda memanggil sedikitnya empat saksi, mengingat tak ada satu pun korban atau keluarga korban yang berhadir pada persidangan tersebut.

"Kami ingin membantu klien kami untuk mencari kebenaran yang hakiki, melalui penuturan saksi-saksi nantinya," tutur kuasa hukum AJM, Nazmaniah Imberan, didampingi rekannya Saidina Hamzah, ketika diwawancarai usai persidangan.

Baca juga: Terungkap korban baru pencabulan di HST mengaku seperti dihipnotis

Nazmaniah Imberan mau pun Saidina Hamzah, mengaku optimis bisa memenangkan persidangan. Selain itu, dia juga mengatakan percaya bahwa kliennya benar-benar tidak melakukan apa yang seperti yang dibacakan pada proses dakwaan.

"Nanti akan kami dengar keterangan saksi yang dipanggil secara bertahap. Terlebih, saya mempertanyakan apa kapasitas orang yang melaporkan klien saya. Apakah dia keluarga dari korban atau siapa, itu masih tidak jelas," tegasnya.

Sebelumnya, dari rentetan perjalanan kasus dugaan tindak asusila dengan tersangka AJM terungkap adalah karena laporan dari salah seorang keluarga korban yaitu Khairullah atau Haji Uwah (40).

Baca juga: Setubuhi anak di bawah umur, warga HST ini dilaporkan ke polisi

Haji Uwah saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa sepekan sebelum Ramadan tadi, korban berinisal TA (8) asal Kaltim dan KA (12) asal Barabai, memutuskan untuk melarikan diri dari pondok pesantren yang dikelola oleh AJM selaku pengasuh pondok pesantren. Oleh H Uwah, ditanyakan lah alasan mengapa keduanya melarikan diri dari Pondok Pesantren.

Saat mengetahui bahwa alasan kedua korban melarikan diri, karena adanya tindakan yang tak senonoh dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes, maka H Uwah pun melaporkan hal tersebut ke Polres HST pada 9 Mei lalu.

Kemudian, pada 17 Mei, Polres HST melalukan pemanggilan terhadap AJM, hingga pada tanggal 23 Mei yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kabut asap di HST menebal, Pemkab imbau masyarakat bermasker

Tidak hanya itu, korban lain yang sebelumnya menutup diri dan tidak berani melapor, mulai angkat suara. Data yang terakhir dihimpun, korban mencapai hingga sembilan orang. Masing-masing korban, tak hanya berasal dari Kalsel saja. Melainkan, ada dari daerah Kalteng dan Kaltim.

Keluarga korban berinisial MW, yang merupakan keluarga korban yakni berinisial  LS (14) asal Kalteng, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bisa datang ke persidangan, karena sedang tidak enak badan.

Meskipun sepekan yang lalu, dia sudah dikabarkan bakal ada sidang. Dia menyerahkan saja seluruhnya kepada hukum yang berlaku. Khususnya terkait apa yang nantinya diputuskan oleh hakim di persidangan.

Baca juga: Empat kandidat nyatakan maju di Pilkada HST, ada yang masih malu-malu

"Namun, keponakan saya mengatakan, dia tidak akan rela apabila hukuman yang dijatuhkan hanya lima tahun penjara," katanya.

Tanggapan berbeda datang dari H Uwah, salah seorang keluarga korban berinisial KA (12) juga sekaligus sebagai ayah angkat korban asal Kaltim berinisial TA (8). Dia mengatakan, bahwa tak tahu menahu bahwa sidang digelar kemarin.

"Saya benar-benar tidak tahu kalau ada sidang, kalau saya tahu, saya bakal datang dengan membawa massa kesana. Bayangkan saja, korbannya sudah sampai sembilan orang. Saya ingin pelaku dikebiri dan dijatuhi hukuman seumur hidup," katanya.

Berikut korban dugaan tindak asusila yang dilakukan AJM:

1. KA (12) asal Kabupaten HST
2. SR (19) asal Kabupaten Batola
3. SL (16) asal Kabupaten Balangan
4. TA (8) asal Provinsi Kaltim
5. LS (14) asal Provinsi Kalteng
6. SA (15) asal Provinsi Kalteng
7. SM (19) asal Provinsi Kalteng
8. S (18) asal Tidak Disebutkan
9. R (21) asal Tidak Disebutkan

Baca juga: Kabut asap di HST menebal, Pemkab imbau masyarakat bermasker
Baca juga: Bupati dan Sekda HST sampaikan belasungkawa wafatnya BJ Habibie
Baca juga: Seorang warga ditangkap polisi karena Togel
Baca juga: 2000 Ha lahan rawa di HST dijadikan pertanian modern

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019