Apa yang telah dilakukan oleh kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini patut dijadikan contoh bagi para kepala desa lainnya.
Pasalnya,di akhir masa jabatannya ia menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara terbuka dihadapan warganya.
"Laporan pertanggungjawaban kades swcara terbuka seperti inj mungkin yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujar Camat Amuntai Selatan Khairus Salim.
Khairus Salim mengatakan, Kades simpang empat kecamatan Amuntai Selatan Joni Effendi menggelar acara laporan pertanggungjawaban dihalaman kantor kade atas inisiatifnya sendiri.
"Tidak ada kewajiban menerima atau menolak laporan ini karena hanya bersifat laporan," katanya.
Khairussalim menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa pasal 27 poin 7 hanya menyebutkan bahwa seorang kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bupati atau walikota.
"Jadi tidak ada kewajiban menggelar laporan pertanggung jawaban didepan warga seperti ini, " tandasnya.
Kades Joni dalam laporan pertanggung jawaban kepemimpinannya selama periode 2013 -2019 memaprkan berbagai capaiab hasil pembangunan didepan warga, anggota BPD kades dan camat yang diundang berhadir.
Ia juga memberikan penghargaan kepada aparat, kader desa, anggota tim penggerak PKK desa, ketua RT dan tokoh masyarakat yang di anggap berjasa dalam kepemimpinannya.
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat desanya.
"Saya mohon maaf jika selama kepemimpinan terdapat kesalahan,k ekhilafan dan kekurangan yang membuat warga merasa kecewa atau tidak puas," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pasalnya,di akhir masa jabatannya ia menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara terbuka dihadapan warganya.
"Laporan pertanggungjawaban kades swcara terbuka seperti inj mungkin yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujar Camat Amuntai Selatan Khairus Salim.
Khairus Salim mengatakan, Kades simpang empat kecamatan Amuntai Selatan Joni Effendi menggelar acara laporan pertanggungjawaban dihalaman kantor kade atas inisiatifnya sendiri.
"Tidak ada kewajiban menerima atau menolak laporan ini karena hanya bersifat laporan," katanya.
Khairussalim menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa pasal 27 poin 7 hanya menyebutkan bahwa seorang kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bupati atau walikota.
"Jadi tidak ada kewajiban menggelar laporan pertanggung jawaban didepan warga seperti ini, " tandasnya.
Kades Joni dalam laporan pertanggung jawaban kepemimpinannya selama periode 2013 -2019 memaprkan berbagai capaiab hasil pembangunan didepan warga, anggota BPD kades dan camat yang diundang berhadir.
Ia juga memberikan penghargaan kepada aparat, kader desa, anggota tim penggerak PKK desa, ketua RT dan tokoh masyarakat yang di anggap berjasa dalam kepemimpinannya.
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat desanya.
"Saya mohon maaf jika selama kepemimpinan terdapat kesalahan,k ekhilafan dan kekurangan yang membuat warga merasa kecewa atau tidak puas," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019