Sekretaris DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengumumkan calon pimpinan DPRD setempat periode 2019-2024 dalam rapat paripurna.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kotabaru Djoko Mutiyono, Jumat, mengatakan, pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.

"Sedangkan ketua DPRD ialah anggota dewan dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama,” ujarnya.
Baca juga: DPRD imbau kewaspadaan kebakaran dimusim kemarau


Adapun calon pimpinan DPRD Kotabaru masa jabatan 2019-2024 yakni ketua Syairi Mukhlis dari PDIP dan dua orang wakil ketua masing-masing Mukhni dari Partai Golkar dan Muhammad Arif dari PPP.

Ketua Sementara DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan penetapan calon pimpinan dewan merupakan kewenangan masing-masing partai.

“Kemarin saya diusulkan jadi ketua sementara, dalam perjalanan melalui fit and proper test di DPP keluarlah putusan nama saya ditetapkan sebagai ketua definitif,” jelasnya.
Baca juga: DPRD optimis tuntaskan raperda sesuai target

Sebelumnya ada dua nama calon ketua dewan yang diusulkan DPC PDIP Kotabaru, yakni Syairi Mukhlis dan Suwanti.

Senada dikatakan Ruspiyandi yang menjabat Wakil Ketua Sementara DPRD Kotabaru dari Partai Golkar, unsur pimpinan dewan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari pengurus partai di tingkat pusat.

“Dari DPP ada beberapa kriteria, antara lain masuk pengurus harian, berpengalaman sebagai anggota dewan, dan memiliki integritas,” katanya.

DPD Partai Golkar Kotabaru kemudian melakukan rapat pleno untuk menentukan tiga nama yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

“Lalu dikirim ke provinsi, dari provinsi merekomendasikan ke DPP,” tambahnya.

Baca juga: DPRD tindaklanjuti proyek Jembatan Pulau Laut ke pusat

Soal jabatan pimpinan sementara, menurutnya itu kewenangan pengurus partai di tingkat kabupaten dan kebetulan dirinya yang ditunjuk.

Sementara itu, nama-nama calon pimpinan DPRD Kotabaru ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dibuatkan surat keputusan sehingga bisa dilantik.

Setelah ada pimpinan definitif barulah alat-alat kelengkapan dewan baik komisi maupun badan-badan bisa dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019