Tim gabungan jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru dibantu personel Reserse Mobile Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap satu residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin mengatakan, tersangka atas nama Sarpani (31) ditangkap Rabu (4/9) dan ditemukan senjata api jenis revolver rakitan.
"Tersangka merupakan residivis spesialis curat dan diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali dengan barang bukti satu senjata api jenis revolver rakitan dengan 21 butir peluru," ujar kapolres.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembawa 64 butir amunisi
Ia mengatakan, saat penangkapan tersangka memakai narkotika jenis sabu-sabu dan pengakuannya barang haram itu diperoleh dari rekannya bernama Ahmadi sehingga petugas bergerak menangkapnya.
Hasil penggeledahan petugas di rumah Ahmadi ditemukan barang barang bukti sabu-sabu seberat 4,7 gram yang disimpan dalam sangkar burung sehingga pria yang diduga pengedar sabu-sabu itu diamankan.
"Tersangka Sarpani dikenakan pasal berlapis karena kepemilikan senjata api, pencurian dengan pemberatan dan penggunaan narkotika," ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah dan perwira
lainnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Banjarmasin terus tekan aksi kejahatan konvensional
Disebutkan, tiga pasal berlapis yang dikenakan terhadap Sarpani yakni UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat dua puluh tahun penjara.
Kemudian, pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dikatakan kapolres, senjata api rakitan yang dikuasai tersangka belum pernah digunakan dan didapat dengan membelinya melalui media online yang terus masih didalami petugas terkait penjualannya.
Baca juga: Sembilan pelaku kejahatan terjaring Operasi Jaran - Intan 2019
"Pengakuan tersangka, senjata api dibelinya secara online dan belum pernah digunakan. Kami masih mengembangkan kasus penjualan senpi secara online itu," ujar alumnus Akpol tahun 2000 itu.
Ditambahkan, aksi tersangka yang membobol rumah sebanyak 14 TKP di Banjarbaru dilakukan tersangka seorang diri. Namun juga pernah bersama temannya yang identitas sudah diketahui dan masih dikejar.
"Kami imbau masyarakat saat meninggalkan rumah lebih waspada dengan menambah kunci pengaman, memberitahu kepada tetangga juga melaporkan ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli di situ," katanya.
Baca juga: Polisi tingkatkan patroli keamanan guna mengantisipasi kejahatan jalanan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin mengatakan, tersangka atas nama Sarpani (31) ditangkap Rabu (4/9) dan ditemukan senjata api jenis revolver rakitan.
"Tersangka merupakan residivis spesialis curat dan diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali dengan barang bukti satu senjata api jenis revolver rakitan dengan 21 butir peluru," ujar kapolres.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembawa 64 butir amunisi
Ia mengatakan, saat penangkapan tersangka memakai narkotika jenis sabu-sabu dan pengakuannya barang haram itu diperoleh dari rekannya bernama Ahmadi sehingga petugas bergerak menangkapnya.
Hasil penggeledahan petugas di rumah Ahmadi ditemukan barang barang bukti sabu-sabu seberat 4,7 gram yang disimpan dalam sangkar burung sehingga pria yang diduga pengedar sabu-sabu itu diamankan.
"Tersangka Sarpani dikenakan pasal berlapis karena kepemilikan senjata api, pencurian dengan pemberatan dan penggunaan narkotika," ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah dan perwira
lainnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Banjarmasin terus tekan aksi kejahatan konvensional
Disebutkan, tiga pasal berlapis yang dikenakan terhadap Sarpani yakni UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat dua puluh tahun penjara.
Kemudian, pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dikatakan kapolres, senjata api rakitan yang dikuasai tersangka belum pernah digunakan dan didapat dengan membelinya melalui media online yang terus masih didalami petugas terkait penjualannya.
Baca juga: Sembilan pelaku kejahatan terjaring Operasi Jaran - Intan 2019
"Pengakuan tersangka, senjata api dibelinya secara online dan belum pernah digunakan. Kami masih mengembangkan kasus penjualan senpi secara online itu," ujar alumnus Akpol tahun 2000 itu.
Ditambahkan, aksi tersangka yang membobol rumah sebanyak 14 TKP di Banjarbaru dilakukan tersangka seorang diri. Namun juga pernah bersama temannya yang identitas sudah diketahui dan masih dikejar.
"Kami imbau masyarakat saat meninggalkan rumah lebih waspada dengan menambah kunci pengaman, memberitahu kepada tetangga juga melaporkan ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli di situ," katanya.
Baca juga: Polisi tingkatkan patroli keamanan guna mengantisipasi kejahatan jalanan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019