Kepolisian Resort Tabalong berhasil mengamankan sembilan pelaku kejahatan kendaraan bermotor termasuk Curanmor dalam Operasi Jaran - Intan 2019 yang dilaksanakan selama 12 hari.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan dari para tersangka satu pelaku wanita Mun (25) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung terkait kasus penggelapan.
"Lima tersangka merupakan target operasi Polres Tabalong," jelas Hardiono. Sedangkan empat tersangka lainnya non target operasi Jaran Intan 2019.
Selanjutnya para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.
Hardiono mengingatkan masyarakat waspada saat memarkir kendaraan bermotornya dan pastikan motor dalam keadaan terkunci.
Sementara itu para pelaku kejahatan yang terjaring masing - masing Bu (26) warga Kelurahan Jangkung, Ba (29) warga Kecamatan Bajang (HSU), Mu (25) warga Amuntai, As (24) warga Kecamatan Banua Lawas, Fas (35) warga Kelurahan Belimbing, Ry (25) warga Kelurahan Jangkung, Aj (23) warga Kecamatan Muara Uya dan Ir (43) warga Kecamatan Haruai.
Kasatreskrim Iptu Matnur mengatakan hasil operasi Jaran - Intan 2019 selama 12 hari berhasil mengamankan enam sepeda motor dan satu mobil.
"Selain curanmor juga pelaku penadahan dan penggelapan," jelas Matnur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan dari para tersangka satu pelaku wanita Mun (25) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung terkait kasus penggelapan.
"Lima tersangka merupakan target operasi Polres Tabalong," jelas Hardiono. Sedangkan empat tersangka lainnya non target operasi Jaran Intan 2019.
Selanjutnya para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.
Hardiono mengingatkan masyarakat waspada saat memarkir kendaraan bermotornya dan pastikan motor dalam keadaan terkunci.
Sementara itu para pelaku kejahatan yang terjaring masing - masing Bu (26) warga Kelurahan Jangkung, Ba (29) warga Kecamatan Bajang (HSU), Mu (25) warga Amuntai, As (24) warga Kecamatan Banua Lawas, Fas (35) warga Kelurahan Belimbing, Ry (25) warga Kelurahan Jangkung, Aj (23) warga Kecamatan Muara Uya dan Ir (43) warga Kecamatan Haruai.
Kasatreskrim Iptu Matnur mengatakan hasil operasi Jaran - Intan 2019 selama 12 hari berhasil mengamankan enam sepeda motor dan satu mobil.
"Selain curanmor juga pelaku penadahan dan penggelapan," jelas Matnur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019