Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) meringkus seorang pria dan wanita karena kedapatan menyimpan belasan butir ekstasi jenis ineks dan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Dua pelaku itu kami ringkus saat mereka bersama, dan untuk barang bukti ada pada mereka masing-masing," kata Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, kedua pelaku saat itu sedang berada di parkiran Hotel Pop Jl. H. Djok Mentaya Kel. Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah, dan sedang menunjukan gerak gerik yang mencurigakan.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Banteng lakukan patroli antisipasi Curanmor

Melihat hal tersebut, anggota Buser yang di Pimpin Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi dan Kanit Reskrim Iptu Fathoni langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan pada Minggu (1/9) malam, sekitar pukul 22.47 WITA, ditemukan 10 butir obat diduga ekstasi jenis ineks dengan bentuk kerang berwarna pink di kantong celana pelaku berinisial RJ (32) warga Jalan Bali Gang H. Sulaiman Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Warga tangkap buruh curi uang di kotak wakaf masjid

Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku wanita yang diketahui berinisial HH (46) warga Jalan Kelayan Murung Raya II Kel. Murung Raya, Kec. Banjarmasin Selatan.

"Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku wanita ternyata ditemukan lagi tiga butir obat diduga ekstasi jenis ineks dengan bentuk kerang warna pink yang diselipkan di jaket warna biru yang saat itu dipakai oleh pelaku," kata perwira yang akrab dengan awak media itu.

Perwira alumni Akpol 2006 itu terus mengatakan, kasus tersebut tidak berhenti disitu saja, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku wanita yang beralamat di Jalan Murung Raya II itu.

Baca juga: Polsek Banteng kejar pelaku penganiayaan anak

Hasil penggeledahan di rumah HH polisi menemukan lagi barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dan siap edar.

"Karena kami temukan Narkoba di masing-masing pelaku maka RJ dan HH langsung kami giring ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ungkap Curanmor

AKP Irwan yang juga alumni Smaven Banjarmasin itu terus mengatakan, hasil penyidikan sementara RJ dan HH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 132 JO 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Saya mengingatkan kembali kepada warga Kota Banjarmasin, harus jauhi narkoba karena bisa merusak masa depan dan saya meminta apabila mengetahui informasi soal peredaran narkoba silahkan lapor ke kantor polisi terdekat," ujar pria yang menyandang balok tiga di pundaknya itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019