Upaya untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati terus bergulir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sepeninggal H Achmad Chairansyah menjadi Bupati HST, maka untuk diisi dipastikan tinggal menunggu kelengkapan unsur pimpinan definitif di DPRD HST, karena baik fraksi maupun komisi sudah mulai terbentuk.
Ketua sementara DPRD HST Rahmadi, di Barabai, Selasa (27/8), mengatakan pihaknya telah berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, mengenai penetapan nama calon Wakil Bupati HST mengisi sisa kekosongan periode kepemimpinan 2016-2021, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Cawabup HST.
"Dan untuk prosesnya tentu masih menunggu unsur pimpinan yang definitif di DPRD HST, jadi ini masih menunggu surat resmi dari masing-masing partai untuk nama ketua dan dua nama wakil ketua definitif," katanya.
Dijelaskan dia, untuk DPP Partai Gerindra sendiri memang sudah menetapkan dirinya sebagai Ketua DPRD HST dan surat penetapan dari DPP Gerindra tersebut tinggal diambil pihaknya.
Baca juga: Gabungan ormas desak proses pemilihan Cawabup HST dipercepat
Sekretaris DPD Partai Golkar HST Suhaimi, mengatakan DPD Partai Golkar HST juga telah menyampaikan dua nama ke pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk diusulkan selanjutnya ke DPP Golkar di mana salah satunya akan ditetapkan menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD.
Dua nama tersebut yakni, H Sa'ban Effendi dan Johar Arifin dan akan diplenokan di tingkat DPD Provinsi yang kemudian penetapannya menunggu keputusan dari pengurus DPP Golkar.
Sementara itu, Ketua Partai Nasdem HST Tri Bunadi mengatakan telah juga menyampaikan satu nama Taufik Rahman untuk Wakil Ketua DPRD HST ke DPP Nasdem untuk diplenokan dan ditetapkan, dan dirinya "pasang badan" untuk memastikan tidak ada perubahan untuk nama tersebut dan langsung ke Jakarta.
"Alhamdulillah sosok Taufik Rahman kami anggap layak sebagai unsur pimpinan, dan kami berharap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam mengemban amanah, karena bila sudah menjadi anggota DPRD apalagi unsur pimpinan tidak hanya mewakili suara partai tapi menjembatani kepentingan seluruh masyarakat," katanya.
Ketua KPU HST Johransyah, mengatakan apabila dari dua nama yang diusulkan Bupati HST yakni, Berry Nahdian Forqan dan Faqih Jarjani kemudian salah satunya terpilih menjadi Wakil Bupati, dan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 tidak harus mundur namun bisa mengajukan cuti.
Dijelaskan dia, hal ini berbeda dengan anggota DPR dan DPRD atau juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mengundurkan diri dari jabatan yang ada, untuk bisa melengkapi syarat maju dalam Pilkada HST 2020.
Baca juga: Bupati HST telah serahkan surat dua nama cawabup ke DPRD HST
Adapun salah satu Cawabup Berry Nahdian Forqan, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dan tahapan yang berjalan dalam pemilihan Wakil Bupati HST karena tinggal menunggu proses di DPRD HST, khususnya unsur pimpinan definitif.
"Kita telah melihat dinamika yang berjalan sebagai proses demokrasi, dan terus menerima dan meminta masukan banyak tokoh dan ulama yang telah memberikan restu untuk jabatan Wakil Bupati HST," katanya, melalui sambungan telepon.
Ia pun menyerahkan proses tersebut kepada unsur pimpinan definitif dan anggota DPRD HST, karena memang sesuai amanah perundang-undangan jabatan wakil bupati dapat diisi disisa jabatan, dengan ketentuan sisa masa jabatan 18 bulan kekosongan itu terjadi.
Perwakilan LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) HST Muhammad Ilmi, mengharapkan agar proses pemilihan tersebut dapat segera dilaksanakan, karena Bupati HST sudah menyerahkan nama-nama cawabup sesuai dengan usulan dari partai pengusung.
Ditambahkan dia, prosesnya tentu berbeda dengan pergantian di Wakil Gubernur DKI yang berlarut-larut karena partai pengusung belum bersepakat untuk menyerahkan nama, karena di HST baik Bupati HST maupun partai pengusung telah sepakat untuk menyerahkan nama-nama yang akan dipilih di DPRD HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua sementara DPRD HST Rahmadi, di Barabai, Selasa (27/8), mengatakan pihaknya telah berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, mengenai penetapan nama calon Wakil Bupati HST mengisi sisa kekosongan periode kepemimpinan 2016-2021, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Cawabup HST.
"Dan untuk prosesnya tentu masih menunggu unsur pimpinan yang definitif di DPRD HST, jadi ini masih menunggu surat resmi dari masing-masing partai untuk nama ketua dan dua nama wakil ketua definitif," katanya.
Dijelaskan dia, untuk DPP Partai Gerindra sendiri memang sudah menetapkan dirinya sebagai Ketua DPRD HST dan surat penetapan dari DPP Gerindra tersebut tinggal diambil pihaknya.
Baca juga: Gabungan ormas desak proses pemilihan Cawabup HST dipercepat
Sekretaris DPD Partai Golkar HST Suhaimi, mengatakan DPD Partai Golkar HST juga telah menyampaikan dua nama ke pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk diusulkan selanjutnya ke DPP Golkar di mana salah satunya akan ditetapkan menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD.
Dua nama tersebut yakni, H Sa'ban Effendi dan Johar Arifin dan akan diplenokan di tingkat DPD Provinsi yang kemudian penetapannya menunggu keputusan dari pengurus DPP Golkar.
Sementara itu, Ketua Partai Nasdem HST Tri Bunadi mengatakan telah juga menyampaikan satu nama Taufik Rahman untuk Wakil Ketua DPRD HST ke DPP Nasdem untuk diplenokan dan ditetapkan, dan dirinya "pasang badan" untuk memastikan tidak ada perubahan untuk nama tersebut dan langsung ke Jakarta.
"Alhamdulillah sosok Taufik Rahman kami anggap layak sebagai unsur pimpinan, dan kami berharap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam mengemban amanah, karena bila sudah menjadi anggota DPRD apalagi unsur pimpinan tidak hanya mewakili suara partai tapi menjembatani kepentingan seluruh masyarakat," katanya.
Ketua KPU HST Johransyah, mengatakan apabila dari dua nama yang diusulkan Bupati HST yakni, Berry Nahdian Forqan dan Faqih Jarjani kemudian salah satunya terpilih menjadi Wakil Bupati, dan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 tidak harus mundur namun bisa mengajukan cuti.
Dijelaskan dia, hal ini berbeda dengan anggota DPR dan DPRD atau juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mengundurkan diri dari jabatan yang ada, untuk bisa melengkapi syarat maju dalam Pilkada HST 2020.
Baca juga: Bupati HST telah serahkan surat dua nama cawabup ke DPRD HST
Adapun salah satu Cawabup Berry Nahdian Forqan, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dan tahapan yang berjalan dalam pemilihan Wakil Bupati HST karena tinggal menunggu proses di DPRD HST, khususnya unsur pimpinan definitif.
"Kita telah melihat dinamika yang berjalan sebagai proses demokrasi, dan terus menerima dan meminta masukan banyak tokoh dan ulama yang telah memberikan restu untuk jabatan Wakil Bupati HST," katanya, melalui sambungan telepon.
Ia pun menyerahkan proses tersebut kepada unsur pimpinan definitif dan anggota DPRD HST, karena memang sesuai amanah perundang-undangan jabatan wakil bupati dapat diisi disisa jabatan, dengan ketentuan sisa masa jabatan 18 bulan kekosongan itu terjadi.
Perwakilan LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) HST Muhammad Ilmi, mengharapkan agar proses pemilihan tersebut dapat segera dilaksanakan, karena Bupati HST sudah menyerahkan nama-nama cawabup sesuai dengan usulan dari partai pengusung.
Ditambahkan dia, prosesnya tentu berbeda dengan pergantian di Wakil Gubernur DKI yang berlarut-larut karena partai pengusung belum bersepakat untuk menyerahkan nama, karena di HST baik Bupati HST maupun partai pengusung telah sepakat untuk menyerahkan nama-nama yang akan dipilih di DPRD HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019