Gabungan organisasi masyarakat (ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendesak agar proses pemilihan Calon wakil Bupati (Cawabup) HST dipercepat.

Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator ormas, Muhammad Aini yang didampingi beberapa pengurus organisasi lainnya di Barabai, Senin (3/6).

Organisasi yang turut menyatakan, sikap itu antara lain GP Ansor HST, PC PMII Barabai, PC IPPNU HST, Patayat NU HST, JIMKa HST, Gembuk, KTNA HST dan AMAN HST.

Pihaknya menyampaikan aspirasi yang menyatakan bahwa rangka penyelanggaraan Pemerintah Kabupaten HST yang efektif dan efisien serta untuk mewujudkan  visi-misi Kabupaten HST sisa masa pemerintahan 2016 -2021, sangat perlu dilaksanakannya proses dan tahapan dalam rangka pemilihan calon Wakil Bupati.

Dalam rangka untuk membantu dan sebagai mitra Bupati dalam  menjalankan tugas pokok dan fungsinya,  yang salah satu Tupoksi Wabup  adalah disebutkan membantu Bupati  untuk mengkordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kepada Bupati HST untuk segera memproses dan melaksanakan hal dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prosedur serta mekanisme yang berlaku tanpa ada tekanan, intervensi dan paksaan dari pihak manapun jua," katanya.

Pihaknya juga meminta dan mendesak kepada Bupati HST untuk segera memproses dan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu untuk segera meneruskan dan menyampaikan surat/rekomendasi Kesepakaatan Koalisi Parpol Pengusung tertanggal 22 Mei 2019.

Yaitu tentang Kesepakatan Koalisi Partai Pengusung untuk menyepakti dua nama untuk Cawabup HST periode 2016-2021 yaitu H Faqih Jarjani dan Berry Nahdiann Forqan.

Menurutnya, surat dimaksud diatas  baru disampaikan kepada Bupati pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 jam 10.30 wita, seperti yang disampaikan oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan pada waktu kegiatan penyampaian aspirasi di DPRD HST.

"Kami meminta surat itu segera disampaikan dan diteruskan kepada pihak DPRD HST untuk diproses lebih lanjut, karena sudah tidak ada lagi alasan Bupati untuk tidak meneruskan surat/rekomendasi dari koalisi Parpol pengusung kepada Pihak DPRD HST," katanya.

Hal ini juga untuk menepis adanya kesan dan isu pihak Bupati berusaha untuk menghambat atau mengulur-ulur waktu dalam proses pemilihan Cawabup tersebut.

"Untuk menciptakan banua kita agar suasana kondusif, aman dan damai. Kepada semua pihak untuk menghormati serta turut mengawal proses, mekanisme, langkah yang sudah ada, serta yang akan diambil oleh pihak yang berkepentingan dalam hal ini," tegasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019