Barabai (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menetapkan dan mengesahkan Berry Nahdian Forqon sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) HST sisa masa jabatan 2016-2021 pada rapat paripurna yang dihadiri 17 anggota Dewan, Selasa (5/11) di Gedung DPRD setempat.
Proses persidangan pun cukup singkat dan hanya berlangsung sekitar 15 menit tanpa ada interupsi ataupun keberatan.
Setelah draf penetapan dibacakan oleh Kabag persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HST, H Haikal, seluruh anggota Dewan yang berhadir langsung menyepakati, ditandai dengan pemukulan palu sidang yang dipimpin oleh Ketua H Rachmadi didampingi wakil ketua H Saban Effendi dan Taufik Rahman.
Ketua DPRD HST, H Rachmadi mengungkapan, proses selanjutnya adalah penyampaian surat pengusulan pengangkatan Cawabup HST yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalsel.
"Hal itu dilakukan untuk mendapatkan penetapan pengesahan dan pengangkatan Cawabup HST dalam bentuk keputusan Mendagri," katanya.
Menurutnya, surat itu akan diantar ke Pemprov Kalsel pada esok hari, Rabu (5/11) agar dapat diprosrs secepatnya.
Baca juga: Dihadiri enam OKP, uji publik Berry berlangsung tanpa protes
Baca juga: LSM, OKP dan PDIP HST siap kawal Berry hingga pelantikan wabup
Baca juga: Faqih tak lengkapi berkas, DPRD tetapkan Berry Cawabup HST
Baca juga: Berry menggenapi pendaftar ke-10 di Partai Golkar HST
Baca juga: Pegiat Lingkungan : Perguruan Tinggi harus mampu siapkan SDM berkualitas
Berry resmi ditetapkan menjadi Cawabup HST
Selasa, 5 November 2019 11:08 WIB
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan penetapan pengesahan dan pengangkatan Cawabup HST dalam bentuk keputusan Mendagri