Barabai (ANTARA) - Berry Nahdian Forqan melalui tim perwakilannya sudah melengkapi dan menyampaikan berkas untuk pencalonan sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), baik ke Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST maupun ke DPRD setempat.
Anggota tim perwakilan Muhammad Ilmi, di Barabai, Rabu (31/7), mengatakan berkas-berkas disusun untuk menindak lanjuti pertemuan terakhir Bupati HST H Achmad Chairansyah dan DPRD beberapa waktu lalu, dan sesuai surat usulan dari tiga partai pengusung yakni, Partai Gerindra, PKS dan PBB.
"Hari ini kita menyerahkan berkas pencalonan kepada Bupati HST atas nama Berry Nahdian Furqan, berkas-berkas tersebut seperti ijazah, SKCK dari Kepolisian dan lainnya sebagaimana ketentuan," katanya.
Dijelaskan dia, memang untuk menyerahkan berkas tidak ada ketentuan yang baku sesuai peraturan perundang-undangan, boleh diserahkan sendiri, diwakilkan, melalui partai pengusung, atau tidak mesti diserahkan secara langsung oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Bupati HST: Saya tidak ingin banyak bicara, karena bisa dijadikan bahan aduan
Ketua PKS HST Supriyadi, mengatakan pihaknya memang belum menyerahkan berkas karena baru pulang dari Jakarta dalam rangka mengikuti sidang di Mahkamah Konstusi (MK), namun dalam satu atau dua hari akan segera melengkapinya.
Pihaknya akan menghubungi Sekretaris Partai Gerindra HST Mahmud untuk membuatkan surat pengantar dan lainnya, karena memang dari tim partai pengusung biasanya Mahmud yang membantu administrasi.
"Tidak ada kendala dan berkas juga akan segera dilengkapi dan insya Allah kita akan siapkan termasuk untuk Ustad H Faqih Jarjani," katanya, saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Menurut dia, tidak ada perubahan nama yang diusulkan sesuai kesepakatan bersama untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati HST dari tiga partai pengusung yakni, Berry Nahdian Forqan dan H Faqih Jarjani sesuai surat usulan terakhir tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Berikut tuntutan massa GEPAK yang melakukan aksi di Kantor Bupati HST
Sementara itu, Berry Nahdian Forqan, mengatakan siap mengikuti semua tahapan yang ada sesuai ketentuan dan mekanisme dalam pemilihan Wakil Bupati HST dan menilai apa yang terjadi selama proses tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang ada.
Diketahui, bahwa batas waktu pengusulan dan pemilihan Wakil Bupati HST adalah di bulan Agustus 2019 ini, berdasarkan waktu yang ada di tanggal 12 Agustus 2019 merupakan akhir jabatan DPRD HST periode 2014-2019 dan dan bila melewati bulan Agustus maka dipastikan HST tidak akan memiliki Wakil Bupati pengganti.