Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup berpendapat, untuk mengatasi persoalan air bersih menjadi tanggung jawab bersama.

"Tanggung jawab tersebut mungkin yang paling sederhana dan mudah, serta tidak memerlukan banyak biaya, yaitu secara bersama-sama menjaga kebersihan perairan umum seperti sungai," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi SIP di Banjarmasin, Selasa.

"Riswandi yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai di Kalsel mengatakan,  sungai sebagai sumber air baku untuk kebutuhan konsumsi harus terjaga kebersihannya dan jangan sampai tercemar.

Mengenai kesulitan mendapatkan air bersih belakangan ini seperti di Kalsel, menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari ulah manusia atau masyarakat sendiri seperti membuang limbah seenaknya ke sungai.

"Guna menghindari atau minimal mengurangi pencemaran air sungai tersebut, salah satu cara dengan mengubah perilaku yang membuang sampah atau limbah seenaknya," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota) harus berusaha lebih maksimal lagi mencarikan sumber air baku yang permanen bukan cuma buat konsumsi, tetapi juga untuk mandi, cuci, kakus (MCK).

"Penyediaan air bersih itu penting dan merupakan keniscayaan untuk kesehatan masyarakat," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.

Ia berharap, dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai tersebut kebersihan dan kualitas air sungai di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota semakin meningkat.

"Kita juga berharap agar Raperda yang sudah selesai pembahasan itu bisa segera disahkan," katanya.

Setelah itu menurut dia, pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di Kalsel harus menindaklanjuti dengan peraturan daerah serupa sesuai kewenangan.
Baca juga: DPRD Kalsel belum selesaikan pembahasan propemperda 2019
Baca juga: DPRD : Pelaku Karhutla harus ditindak tegas
Baca juga: Warga Aranio adukan nasib ke DPRD Kalsel terkait ganti rugi tanah

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019