DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menyelesaikan pembahasan Raperda yang masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) provinsi tersebut Tahun 2019.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri SH di Banjarmasin, Selasa mengaku, Propemperda provinsinya Tahun 2019 tidak terbahas semua atau 100 persen.
Ia menerangkan, Propemperda Kalsel 2019 sebanyak 17
Raperda, dan hanya sepuluh di antaranya yang sudah selesai pembahasan DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 atau yang akan mengakhiri masa bakti 9 September mendatang.
"Namun dari sepuluh Raperda yang sudah selesai pembahasan, baru enam di antaranya yang sudah pengesahan untuk menjadi Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut," lanjut mantan Wagub Kalsel itu.
Sedangkan empat Raperda yang pengesahannya untuk menjadi Perda masih menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, tambah mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalsel yang hijrah ke PDIP pada Pemilu 2009.
Mengenai tujuh Raperda yang masuk Propemperda Kalsel 2019 dan belum terbahas, dia mengatakan, hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab anggota DPRD provinsi setempat periode 2019 - 2024.
"Karena tugas dan tanggung jawab pembentukan Perda bukan perorangan dari anggota DPRD Kalsel, melainkan secara kelembagaan," tutur Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Oleh sebab itu pula kita berharap, pembahasan sisa Propemperda 2019 sebanyak tujuh buah Raperda bisa rampung akhir tahun ini juga," lanjut Roesehan atau dengan sapaan "Si Jempol" yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kalsel pada Pemilu lalu.
Ketujuh Raperda yang belum pembahasan anggota DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Pengelolaan Kawan Kebun Raya Banua, serta Raperda tentang Keamanan Pangan di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih.
Selain itu, Raperda tentang APBD Kalsel 2020, Pemadam Kebakaran di Kalsel, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan, demikian Roesehan NB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri SH di Banjarmasin, Selasa mengaku, Propemperda provinsinya Tahun 2019 tidak terbahas semua atau 100 persen.
Ia menerangkan, Propemperda Kalsel 2019 sebanyak 17
Raperda, dan hanya sepuluh di antaranya yang sudah selesai pembahasan DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 atau yang akan mengakhiri masa bakti 9 September mendatang.
"Namun dari sepuluh Raperda yang sudah selesai pembahasan, baru enam di antaranya yang sudah pengesahan untuk menjadi Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut," lanjut mantan Wagub Kalsel itu.
Sedangkan empat Raperda yang pengesahannya untuk menjadi Perda masih menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, tambah mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalsel yang hijrah ke PDIP pada Pemilu 2009.
Mengenai tujuh Raperda yang masuk Propemperda Kalsel 2019 dan belum terbahas, dia mengatakan, hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab anggota DPRD provinsi setempat periode 2019 - 2024.
"Karena tugas dan tanggung jawab pembentukan Perda bukan perorangan dari anggota DPRD Kalsel, melainkan secara kelembagaan," tutur Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Oleh sebab itu pula kita berharap, pembahasan sisa Propemperda 2019 sebanyak tujuh buah Raperda bisa rampung akhir tahun ini juga," lanjut Roesehan atau dengan sapaan "Si Jempol" yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kalsel pada Pemilu lalu.
Ketujuh Raperda yang belum pembahasan anggota DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Pengelolaan Kawan Kebun Raya Banua, serta Raperda tentang Keamanan Pangan di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih.
Selain itu, Raperda tentang APBD Kalsel 2020, Pemadam Kebakaran di Kalsel, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan, demikian Roesehan NB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019