Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang ibu rumah rangga yang kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar di dalam sebuah kotak seng.

"Wanita itu sudah jadi target operasi kami karena dari informasi yang masuk dia sering melakukan transaksi sabu-sabu," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Banteng lakukan patroli antisipasi Curanmor

Ia mengatakan, wanita yang tidak memilik pekerjaan itu harus mencari jalan pintas mengedarkan sabu-sabu karena suaminya lebih dulu masuk penjara karena kasus narkotika.

"Mau tidak mau, wanita muda ini harus menyusul suaminya ke dalam penjara karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu siap edar," ucap perwira yang akrab dengan awak media itu.

Menurut dia, penangkapan terhadap wanita berinisial RM (28) warga Jalan Jafri Zam-Zam Kecamatan Banjarmasi Barat, dilakukan pada Rabu (21/8) malam, sekitar pukul 20.20 WITA.

Baca juga: Polsek Banteng tangkap pelaku pengeroyokan di dekat gereja

Ibu rumah tangga itu diringkus saat berada Jalan PHM Noor Komplek Nurruddin Gang Senasib Kelurahan Pelambuan, Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Tengah memimpin penangkapan itu bersama Kanit Reskrim Iptu Fathoni di mana saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat digeledah petugas, pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai tiga paket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak seng bertuliskan pagoda teens beserta satu bundel plastik klip yang berada di dalam dompet kecil warna hitam.

Baca juga: Polsek "Banteng" ringkus dua pria pengangguran lakukan penganiayaan gunakan Sajam

Perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu juga mengatakan pelaku sempat membuang barang bukti tepat di depan dia berdiri sehingga petugas melihat langsung.

Selanjutnya, pelaku nampak pasrah setelah digiring ke Polsek Banjarmasin Tengah beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019