Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan berharap Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dapat mentaati kaidah berlalu lintas sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, selama ini aksi ngebut kendaraan BPK sangat membahayakan baik bagi petugas BPK itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Dalam waktu dekat kita kumpulin seluruh stakeholder, tokoh-tokoh, dinas terkait, TNI dan Polri termasuk teman-teman BPK sendiri untuk kita diskusikan bagaimana kearifan lokal kita pupuk tetap ada tapi harus memenuhi kaidah aturan supaya tidak membahayakan ketika di jalan raya," terang Muji di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kapolres berharap semangat tertib berlalu lintas terus melekat

Keberadaan BPK swadaya masyarakat yang menjamur di Kota Banjarmasin memang jadi fenomena tersendiri. Bahkan saking banyaknya, 
447 unit mobil BPK di Banjarmasin tercatat di Museum Rekor-Dunia Indonesia atau MURI dengan menggelar semprot air ke atas terbanyak di tepian Sungai Martapura Jalan Piare Tendean dan Jalan Sudirman.

Sebelumnya di 2004, juga didapat rekor MURI dengan barisan pemadam kebakaran yang terbanyak se-Asia. Kala itu, sepanjang dua kilometer unit BPK berjejer di Jalan Sultan Adam hingga ke Jalan Sungai Miai Banjarmasin Utara.

Jumlahnya pun sekarang diperkirakan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan dibukanya kawasan perumahan-perumahan baru yang diiringi kemunculan BPK di hampir setiap perkampungan atau pun pemukiman.

Untuk itulah, Muji melihat pentingnya menjaga kearifan lokal banyaknya unit mobil BPK tersebut agar tetap lestari. Namun di sisi lain, keberadaannya jangan sampai justru dinilai membahayakan ketika turun ke jalan.
Baca juga: HSS "millennial road safety festival" kampanyekan tertib berlalu lintas

Karena faktanya selama ini, kerap terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BPK hingga menyebabkan jatuhnya korban. Seperti peristiwa terakhir menimpa BPK SAM (Sultan Adam Martapura) pada Sabtu (3/8) siang, mobil tergelincir dan terbalik ketika melaju di Jalan Ahmad Yani Km 40, Desa Tambakanyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar hingga 5 petugas BPK luka parah.

"Kalau nabrak orang, tentu ada konsekuensi hukum misalnya sopir jadi tersangka. Ironisnya, jika kendaraan yang digunakan tidak ada dokumennya atau tidak pernah registrasi di Samsat, maka korban juga tidak dapat santunan dari Jasa Raharja," papar Muji.

Kemudian penggunaan lampu isyarat untuk kendaraan seperti sirene dan rotator juga harus dipatuhi sesuai aturan. Jangan sampai jalan bak milik BPK sendiri hingga muncul kesan arogan. 
Baca juga: Sinergi e-Tilang Dengan 'Si Palui Raja Adat'

"Intinya semangat kita membangun budaya tertib berlalu lintas tanpa terkecuali. Tujuan kemanusiaan membantu memadamkan api tentu sangat mulia dan kita apresiasi. Tapi keselamatan di jalan menuju lokasi kebakaran juga harus diperhatikan. Jangan sampai semangat menyelesikan masalah kebakaran jadi timbul rawan masalah yang lain," tandas Muji.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019