Tingginya minat masyarakat Kalimantan Selatan untuk beribadah umrah ternyata berimbas pada permintaan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin.

Setiap harinya ada 160 pemohon paspor datang mengurus yang didominasi mereka yang ingin umrah ke tanah suci Mekkah.

"160 pemohon perhari ini sesuai kuota yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana 90 persen orang yang ingin umrah," terang Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Iwan Irawan, Kamis.
Baca juga: Imigrasi siap layani paspor jamaah Haji

Iwan mengakui, sebenarnya minat pemohon lebih tinggi dari yang telah ditetapkan. Namun lantaran keterbatasan petugas dalam pelayanan khususnya untuk sesi wawancara yaitu 4 orang, maka hanya 160 orang yang bisa diakomodir.


Imigrasi juga menekankan pada kualitas layanan. Sehingga kenyamanan warga yang berurusan membuat paspor juga jadi perhatian.

Misalnya untuk pemohon lansia, disediakan khusus di satu loket. Kemudian ada ruang tunggu ibu menyusui, ruang bermain anak hingga taman bacaan.

Kemudian dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pelayanan juga bebas calo dan praktik terlarang lainnya.
Baca juga: Imigrasi Batulicin lebih awal terbitkan paspor haji

Bahkan pemohon wajib melakukan pendaftaran via online di aplikasi Apapo khusus layanan paspor online milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Setelah daftar di aplikasi dapat barcode untuk mengambil nomor antrian. Jika pemohon datang belum daftar di aplikasi, nanti petugas kami di depan membantu," tutur Iwan.
Baca juga: Permintaan Paspor di Tanah Bumbu meningkat
Petugas layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin membantu mengarahkan pemohon paspor untuk mendaftar. (antara/foto/firman)


Soal biaya, pembuatan dokumen untuk melakukan perjalanan antar negara itu Rp350.000 sesuai PP Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pembayaran dilakukan setelah semua proses dilalui yaitu foto dan wawancara. Jika ada oknum petugas meminta lebih, kami ada layanan pengaduan dan siap memberikan sanksi tegas," tandas Iwan.

Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 22 Kota Banjarbaru memang selalu dipenuhi masyarakat mengurus dokumen untuk bepergian ke luar negeri.

Salah satu pemohon perpanjangan paspor Achmad Gafuri Imansyah (66) yang ditemui Antara mengaku pelayanan di Imigrasi sudah sangat bagus.


"Setelah mengisi blanko dan mengambil nomor antrian, terus dapat giliran foto dan wawancara. Prosesnya cepat dan tiga hari untuk pengambilan," ucap warga Jalan Sultan Adam Komplek Kadar Permai 2 Ujung Banjarmasin yang berniat berangkat ibadah umrah bersama istri.

Sementara pemohon lainnya Iza (19) juga mengutarakan hal serupa soal pelayanan membuat paspor. Dia yang datang bersama sang nenek, Fatimah (71), mengaku didampingi agen travel mengurus di Imigrasi untuk berangkat umrah.

"Saya baru pertama kali mengurus paspor. Alhamdulilah mudah dan lancar. Pelayanan petugasnya juga ramah dan tempatnya nyaman untuk menunggu," beber warga Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019