Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Permintaan pembuatan paspor di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2018 meningkat sekitar 8,6 persen atau meningkat 317 paspor dibandingkan pada 2017 sebanyak 3678 paspor kini menjadi 3995 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gelora Nusantara, di Tanah Bumnbu, Rabu mengatakan, peningkatan permintaan paspor tersebut terjadi dikarenankan banyaknya masyarakat melaksanakan ibadah umrah dan haji.
"Dalam pembuatan paspor kali ini masyarakat tidak perlu lagi repot antri lama ke Kantor Imigrasi, mereka cukup dengan mendaftar secara online dengan mengunjungi Website Imigrasi Batulicin dan mengikuti prosedur serta petunjuk yang ada," katanya.
Dia menjelaskan, keunggulan pada program tersebut maka berapapun jumlah masyarakat yang hendak mendaftar pembuatan paspor maka pemohon tidak perlu lagi antri di Kantor Imigrasi sehingga tidak tetlalu banyak menyita waktu.
Kemudian terkait dengan Pelayanan Keimigrasian bagi orang asing dalam rangka pemberian dan perpanjangan Izin tingga pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin memberikan dokumen izin tinggal kunjungan sebanyak 113. Jika dibandingkan dengan pada 2017 yang berjumlah 146, terjadi penurunan sebanyak 33 pemberian dokumen izin tinggal kunjungan.
Namun untuk pemberian izin tinggal terbatas, terjadi peningkatan dari 69 pemberian pada 2017 menjadi 107 diperiode 2018. Untuk izin tinggal tetap hanya ada dua, diberikan kepada orang asing asal Australia dan Filipina yang merupakan penyatuan keluarga istri WNI.
Untuk Penindakan Keimigrasia Projustitia atau Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin tidak ada Projustitia/Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Salah satu faktornya yakni modus operandi yang banyak terjadi di lapangan belum memenuhi unsur pasal pidana Keimigrasian.
Sedangkan untuk tindakan administratif pihak Imigrasi telah memberikan tindakan Keimigrasian Pendeportasian terhadap tujuh orang warga negara asing yaknin tiga orang warga Republik Rakyar Tiongkok (RRT), tiga orang nwarga Negara Malaysia dan satu orang wargga Negara Thailand yang menyalah gunakan Izin Tinggal.
"Dalam rangka pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dengan melibatkan seluruh Kecamatan pada setiap Kabupaten di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin," katanya.
Lanjut Gelora, koordinasi yang dilakukan dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing pada setiap Kabupaten telah berjalan dengan baik salah satunya adalah dengan adanya pelaksanaan kegiatan operasi gabungan di dua Kabupaten di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Untuk pos pelayanan komunikasi masyarakat sejak 7 Desember 2018 telah dibentuk Pos YANKOMAS untuk menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia. akan tetapi sepanjang 2018 tidak didapati adanya laporan dari masyarakat.
Untuk di ketahui, pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berhasil merealisasikan sebesar Rp4.152.598.870 atau 90.34 persen dari total PAGU anggaran sebesar Rp4.596.530.000. Adapun rinciannya yakni belanja pegawai Rp.1.631.331.714, belanja barang Rp2.376.267.156 dan belanja modal Rp145.000.000.
Jumlah Pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berjumlah 33 orang, terdiri atas 12 Pejabat Struktural, 12 Jabatan Fungsional Umum dan sembilan Jabatan Fungsional Tertentu.
Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Layanan Paspor Simpatik berupa pelayanan Paspor yg diadakan pada akhir minggu setiap sabtu tanggal 5, 12, dan 19 Januari 2019. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin juga membuka Pos YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) pada tanggal-tanggal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gelora Nusantara, di Tanah Bumnbu, Rabu mengatakan, peningkatan permintaan paspor tersebut terjadi dikarenankan banyaknya masyarakat melaksanakan ibadah umrah dan haji.
"Dalam pembuatan paspor kali ini masyarakat tidak perlu lagi repot antri lama ke Kantor Imigrasi, mereka cukup dengan mendaftar secara online dengan mengunjungi Website Imigrasi Batulicin dan mengikuti prosedur serta petunjuk yang ada," katanya.
Dia menjelaskan, keunggulan pada program tersebut maka berapapun jumlah masyarakat yang hendak mendaftar pembuatan paspor maka pemohon tidak perlu lagi antri di Kantor Imigrasi sehingga tidak tetlalu banyak menyita waktu.
Kemudian terkait dengan Pelayanan Keimigrasian bagi orang asing dalam rangka pemberian dan perpanjangan Izin tingga pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin memberikan dokumen izin tinggal kunjungan sebanyak 113. Jika dibandingkan dengan pada 2017 yang berjumlah 146, terjadi penurunan sebanyak 33 pemberian dokumen izin tinggal kunjungan.
Namun untuk pemberian izin tinggal terbatas, terjadi peningkatan dari 69 pemberian pada 2017 menjadi 107 diperiode 2018. Untuk izin tinggal tetap hanya ada dua, diberikan kepada orang asing asal Australia dan Filipina yang merupakan penyatuan keluarga istri WNI.
Untuk Penindakan Keimigrasia Projustitia atau Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin tidak ada Projustitia/Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Salah satu faktornya yakni modus operandi yang banyak terjadi di lapangan belum memenuhi unsur pasal pidana Keimigrasian.
Sedangkan untuk tindakan administratif pihak Imigrasi telah memberikan tindakan Keimigrasian Pendeportasian terhadap tujuh orang warga negara asing yaknin tiga orang warga Republik Rakyar Tiongkok (RRT), tiga orang nwarga Negara Malaysia dan satu orang wargga Negara Thailand yang menyalah gunakan Izin Tinggal.
"Dalam rangka pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dengan melibatkan seluruh Kecamatan pada setiap Kabupaten di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin," katanya.
Lanjut Gelora, koordinasi yang dilakukan dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing pada setiap Kabupaten telah berjalan dengan baik salah satunya adalah dengan adanya pelaksanaan kegiatan operasi gabungan di dua Kabupaten di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Untuk pos pelayanan komunikasi masyarakat sejak 7 Desember 2018 telah dibentuk Pos YANKOMAS untuk menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia. akan tetapi sepanjang 2018 tidak didapati adanya laporan dari masyarakat.
Untuk di ketahui, pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berhasil merealisasikan sebesar Rp4.152.598.870 atau 90.34 persen dari total PAGU anggaran sebesar Rp4.596.530.000. Adapun rinciannya yakni belanja pegawai Rp.1.631.331.714, belanja barang Rp2.376.267.156 dan belanja modal Rp145.000.000.
Jumlah Pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berjumlah 33 orang, terdiri atas 12 Pejabat Struktural, 12 Jabatan Fungsional Umum dan sembilan Jabatan Fungsional Tertentu.
Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Layanan Paspor Simpatik berupa pelayanan Paspor yg diadakan pada akhir minggu setiap sabtu tanggal 5, 12, dan 19 Januari 2019. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin juga membuka Pos YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) pada tanggal-tanggal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019