Ketua Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kotabaru, Zainal Abidin mengapresiasi seluruh calon anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Alhamdulillah ketaatan seluruh calon anggota dewan Kotabaru sangat baik, hal ini dibuktikan sudah diterimanya tanda terima dari KPK (Komisi Pembarantasan Korupsi) dan diserahkannya seluruh tanda terima tersebut kepada KPU Kotabaru," ujar Zainal.

Dikatakannya, terkait dengan ini pihaknya jauh-jauh hari sudah sosialisasi, karena LHKPN merupakan tolak ukur awal dari sebuah integritas pejabat negara.

Baca juga: Lanal dan Basarnas Kotabaru sosialisasikan alat keselamatan

Dimana dengan data yang ada di LHKPN tersebut, lanjut dia, nantinya bisa menjadi tolok ukur keterbukaan harta kekayaan yang bersangkutan sehingga bisa diketahui masyarakat.

Sebab sbagaimana kita ketahui, anggota dewan itu sebagai bagian dari penyelenggara negara, sehingga harus berani transparan terhadap harta kekayaannya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, menurutnya LHKPN merupakan satu ketentuan yang wajib dipenuhi bagi penyelenggara negara termasuk legislator.

"Memang itu sudah menjadi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya," jelas Alfisah.

Oleh sebab itu, sebagai bagian dari institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pihaknya telah melaporkan LHKPN sebagaimana yang diwajibkan.

Bersamaan itu, politisi Partai Nasdem ini menghimbau kepada rekan sejawat agar mena'ati ketentuan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan negara.
Baca juga: Menyingkap keajaiban mimbar masjid tamiang kotabaru Kalsel
Baca juga: KRI Sampari 628 berkunjung ke Kotabaru



 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019