Tingkat peredaran narkotika, khususnya jenis sabu-sabu, di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara kian memprihatinkan. Berdasarkan hasil penangkapan terhadap terduga pengedar sabu belum lama ini ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoftgun type revolver nomor seri 13636566 warna hitam.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman di Amuntai, Senin membenarkan pihaknya telah menangkap dua terduga pengedar sabu dan ekstasi di sebuah rumah bedakan di Jalan Jermani Husein, Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang.
"Softgun yang ditemukan saat penggerebekan di rumah terduga dengan disaksikan ketua RT memang sementara tidak ada yang mengaku dan masih kami usut dan selidiki," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, kedua terduga atas nama H FR alias Am (46) dan AR alias Ad (29) sudah diamankan di tahanan Mapolres HSU dengan barang bukti.
Adapun barang bukti (barbuk) yang berhasil disita, yakni 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket serbuk narkotika jenis esktasi warna merah muda, 1 butir narkotika jenis ekstasi merk Panda warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca dan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan dua sedotan.
"Barbuk lainnya 1 ponsel merk Nokia warna hitam dan merk Vivo warna hitam masing-masing beserta SIM card, serta 1 pucuk senjata airshofgun tipe revolver no. seri 13636566 warna hitam," terangnya.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah bedakan di Jalan Jermani Husein, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah bedakan tersebut.
Tanpa ada perlawanan berarti, kedua tersangka langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolres beserta barang bukti.
Taufik menyampaikan status keduanya apakah sebagai pengguna sabu atau pengedar juga masih diselidiki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman di Amuntai, Senin membenarkan pihaknya telah menangkap dua terduga pengedar sabu dan ekstasi di sebuah rumah bedakan di Jalan Jermani Husein, Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang.
"Softgun yang ditemukan saat penggerebekan di rumah terduga dengan disaksikan ketua RT memang sementara tidak ada yang mengaku dan masih kami usut dan selidiki," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, kedua terduga atas nama H FR alias Am (46) dan AR alias Ad (29) sudah diamankan di tahanan Mapolres HSU dengan barang bukti.
Adapun barang bukti (barbuk) yang berhasil disita, yakni 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket serbuk narkotika jenis esktasi warna merah muda, 1 butir narkotika jenis ekstasi merk Panda warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca dan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan dua sedotan.
"Barbuk lainnya 1 ponsel merk Nokia warna hitam dan merk Vivo warna hitam masing-masing beserta SIM card, serta 1 pucuk senjata airshofgun tipe revolver no. seri 13636566 warna hitam," terangnya.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah bedakan di Jalan Jermani Husein, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah bedakan tersebut.
Tanpa ada perlawanan berarti, kedua tersangka langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolres beserta barang bukti.
Taufik menyampaikan status keduanya apakah sebagai pengguna sabu atau pengedar juga masih diselidiki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019