Ketua Panitia Khusus Raperda tentang tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menargetkan pembahasan Raperda tersebut bisa rampung Juli ini (2019) juga.
"Pada prinsipnya pembahasan hal-hal yang mendasar dalam Raperda tentang Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla tersebut sudah selesai, tinggal koreksi sana-sini oleh tim ahli, serta penyelerasan kalimat," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, Perda 1/2008 itu sudah cukup baik, kecauli ada beberapa yang memerlukan penyesuaian sesuai perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Satgas Karhutla pusat kirim 1.200 personel ke Kalsel
Sebagai contoh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum ada saat pembentukan Perda 1/2008, dan kini organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut sudah ada dalam jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
Begitu pula belakangan ini pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov setempat ada bagian pemadam kebakaran, sehingga perlu memasukkan hal itu dalam revisi Perda 1/2008, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Selain itu memuat kearifan lokal dalam kaitan pembakaran hutan dan lahan. "Karena pada Perda 1/2008 hanya memuat larangan pembakaran hutan dan lahan tanpa memperhatikan kearifan lokal," ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.
Baca juga: Lahan di Kalsel berpotensi terbakar
"Misalnya membolehkan masyarakat setempat untuk membuka lahan buat pertanian atau perkebunan asalkan memenuhi persyaratan tertentu," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Oleh karena itu pula, kita berharap segera pengesahan revisi Perda 1/2008 tersebut, sehingga bisa menjadi payung hukum dalam pengendalian Karhutla di Kalsel yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota dan berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut," demikian Suripno Sumas.
Baca juga: HSS tetapkan status siaga darurat Karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pada prinsipnya pembahasan hal-hal yang mendasar dalam Raperda tentang Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla tersebut sudah selesai, tinggal koreksi sana-sini oleh tim ahli, serta penyelerasan kalimat," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, Perda 1/2008 itu sudah cukup baik, kecauli ada beberapa yang memerlukan penyesuaian sesuai perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Satgas Karhutla pusat kirim 1.200 personel ke Kalsel
Sebagai contoh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum ada saat pembentukan Perda 1/2008, dan kini organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut sudah ada dalam jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
Begitu pula belakangan ini pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov setempat ada bagian pemadam kebakaran, sehingga perlu memasukkan hal itu dalam revisi Perda 1/2008, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Selain itu memuat kearifan lokal dalam kaitan pembakaran hutan dan lahan. "Karena pada Perda 1/2008 hanya memuat larangan pembakaran hutan dan lahan tanpa memperhatikan kearifan lokal," ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.
Baca juga: Lahan di Kalsel berpotensi terbakar
"Misalnya membolehkan masyarakat setempat untuk membuka lahan buat pertanian atau perkebunan asalkan memenuhi persyaratan tertentu," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Oleh karena itu pula, kita berharap segera pengesahan revisi Perda 1/2008 tersebut, sehingga bisa menjadi payung hukum dalam pengendalian Karhutla di Kalsel yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota dan berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut," demikian Suripno Sumas.
Baca juga: HSS tetapkan status siaga darurat Karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019