Persoalan kesepakatan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta masyarakat setempat, yang membolehkan angkutan tambang lewat jalan umum di kabupaten tersebut, sudah dianggap selesai.
"Seiring pernyataan Bupati Tanbu, H Mardani H Maming di hadapan Komisi III bidang pembangunan dan infrstruktur DPRD Kalsel, maka persoalan kesepakatan angkutan tambang di kabupaten tersebut, sudah dianggap selesai," ujar Ketua Komisi III itu, Jumat.
"Kami dari Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan, tidak memperpanjang persoalan lagi terhadap kesepakatan angkutan tambang di Tanbu tersebut," lanjut Ketua Komisi itu, H Puar Junaidi kepada wartawan.
Mengenai keterlibatan Kapolres Tanbu dan Komandan Kodim 1004 menandatangi kesepakatan yang dianggap sebuah pelanggaran hukum, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut, menyatakan, persoalan itu menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing.
"Namun kita mengaprisiasi atas sikap tanggap Kapolda Kalsel serta Komandan Korem 101/Antasari yang telah memanggil Kapolres Tanbu dan Komantan Kodim 1004, terkait kesepakatan yang dianggap sebuah pelanggaran hukum itu," demikian Puar.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel, 12 Januari 2012, orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanbu tersebut, menyatakan, mendukung pelaksanaan penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 provinsi itu.
Sedangkan kesepakatan dari pertemuan di Kantor Camat Satui Tanbu, 4 Januari 2012 itu, menurut bupati tersebut, tak ada maksud melanggar Perda 3/2008 yang berisikan larangan angkutan tambang lewat jalan umum (jalan nasional dan jalan provinsi).
"Kesepakatan tersebut salah satu upaya terobosan memenuhi permintaan pengusaha pertambangan dan mengurangi frekuensi lalu lintas armada angkutan tambang lewat jalan umum di wilayah Tanbu," tuturnya.
"Oleh karena kesepakatan itu bertentangan dengan Perda 3/2008, maka dengan sendirinya kesepakatan tersebut batal. Karena kami juga tak ingin dituduh tidak taat hukum," demikian Mardani.
Isi kesepakatan memboleh angkutan tambang lewat jalan umum (jalan nasional dan provinsi) selama lima bulan atau sementara perbaikan jalan khusus dengan ketentuan truk pengangkut batu bara harus tertutup terpal.
Selain itu, hanya boleh lewat jalan umum tiap Senin - Jumat pukul 22.00 - 04.00 Wita dan Sabtu - Minggu pukul 24.00 - 04.00 Wita.
Kedatangan Bupati Tanbu bersama sejumlah staf jajaran Pemkabnya ke DPRD Kalsel, tanpa undangan atau panggilan itu, diterima ketua dewan Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah dan wakilnya H Riswandi./SHN/