Kandangan, (Antaranews Kandangan) - Nasib apes dialami dua pencuri aki mobil truk Sahril Putra Pratama (17 tahun) dan Agung Budi Santoso ( 19 tahun) yang gagal melancarkan aksinya karena keburu ketahuan warga, Kamis (14/4) Pukul 00.25 Wita.
Kedua tersangka mencoba mencuri di kediaman korban, Satria (32 tahun), warga Desa Banyu Barau RT 7 RW 04 Kelurahan Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegagalan kedua tersangka bermula saat saksi Nita (19 tahun) keluar rumah dan melihat dua orang yang mencurigakan berada disamping halaman rumah sebelah kanan.
Melihat ada orang yang tidak dikenal, Nita kemudian menghubungi Zulkifli (38 tahun) via telepon seluler, dan Zulkiflipun langsung datang.
Zulkifli langsung mendatangi ke dua tersangka, yang ternyata telah melepas aki mobil truk sebanyak dua buah, satu sudah terlepas ditaruh di atas tanah dan yang satunya masih terpasang di truk milik korban, kedua tersangka langsung diamankan oleh Anggota Polsek Kandangan..
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya mengatakan, ke dua tersangka langsung diamankan anggota Polsek Kandangan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Gren, 2 buah kunci T/segitiga, 2 buah Aki Mobil Truk.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 4 tentang pencurian secara bersama-sama dengan pidana 9 tahun penjara",ujarnya.
Dua Pencuri Aki Truk Dibekuk Warga
Jumat, 14 April 2017 21:50 WIB
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 4 tentang pencurian secara bersama-sama dengan pidana 9 tahun penjara