Banjarmasin, 26/1 - PEMECATAN POLISI - Kapolresta Banjarmasin memasangkan pakaian kepada Brigadir Apr(33), salah satu dari lima anggota polisi satuan Polresta Banjarmasin yang mengikuti upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), Kamis (26/1). Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalsel No.: Kep/3/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 sebagai sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik profesi polisi. Foto ANTARA/Herry Murdy Hermawan/B