Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengupayakan santunan kurang lebih senilai Rp30 Juta untuk salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tambu Kecamatan Balaesang, Alm Arif.
Arif di kabarkan meninggal dunia pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 Wita. Ia meninggal dalam perjalan dari Desa Tambu ke salah satu rumah sakit di Kota Palu.
"Sebagaimana surat edaran KPU, maka santunan akan di berikan kurang lebih sekitar di atas Rp30 Juta," ucap Ketua KPU Donggala, Unggul, Selasa.
Saat ini, KPU Donggala tengah memroses berkas ahli waris agar bisa mendapat santunan duka kategori meninggal dunia.
Unggul mengaku mendapat kabar dari pihak keluarga korban bahwa Arif yang bertugas sebagai Ketua KPPS pada Pemilu 2019 di salah satu TPS di Desa Tambu, telah meninggal dunia pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 wita.
"Iya, sesuai dengan kabar yang saya terima di sebutkan bahwa Ketua KPPS di Desa Tambu Kecamatan Balaesang meninggal dunia sekitar jam 12.15 malam ini (Selasa dini hari). Kejadian meninggal di perjalanan saat di rujuk ke rumah sakit di Palu dan sekarag ada di Puskesmas Batusuya," ujar Unggul.
Arif sempat di larikan atau dirujuk ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Palu dari Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Namun, dalam perjalanan menuju Kota Palu, Arif menghembuskan nafas terakhir dan akhirnya di rawat di Puskesmas Desa Batusuya Kecamatan Sindue.
Arif bersuia 46 Tahun, beragama Islam. Kesehariannya ia sebagai seorang wiraswasta. Arif di kabarkan mengalami kelelahan dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua KPPS.
Rabu, 17 April 2019 sekitar pukul 15.30 Wita, Arif mulai kritis dan kejadian itu di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dimana ia bertugas. Saat itu, Arif langsung di bawa ke rumahnya. Arif meninggalkan lima orang keluarga terdiri dari istri dan empat anak.*