Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk periode Mei turun Rp39 per liter.
"Ketetapan harga ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Mei 2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun Antara di Jakarta dari laman Kementerian ESDM, harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.348/liter dan bioetanol sebesar Rp10.195/liter.
Jika dibandingkan harga di bulan April 2019, biodiesel mengalami penurunan sebesar Rp 39/liter dari sebelumnya Rp 7.387/liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 17/liter dari harga sebelumnya Rp 10.178/liter.
Agung menambahkan harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan Mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Maret hingga 14 April 2019 yaitu menjadi Rp 7.026/kg dari harga sebelumnya Rp 7.078/kg.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018.
Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.195/liter untuk HIP BBN bulan Mei 2019.
Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Maret hingga 14 April 2019.
Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.