Samarinda (ANTARA) - Jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih menganggur tergolong tinggi, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2019 mencapai 6,66 persen.
"TPT Provinsi Kaltim pada Februari 2019 mencapai 6,66 persen atau sebanyak 126.529 orang, mengalami penurunan ketimbang TPT Februari 2018 yang sebesar 6,90 persen atau 125.167 penganggur," kata Kepala BPS Provinsi Kaltim Atqo Mardiyanto di Samarinda, Senin (6/5).
Jumlah TPT sebanyak 126.529 orang itu diperoleh dari perhitungan jumlah angkatan kerja, kemudian dikurangi mereka yang terserap di lapangan kerja.
Pada Februari 2019 jumlah angkatan kerja di Kaltim sebanyak 1.899.900 orang. Dari jumlah itu, terdapat 1.773.371 orang yang terserap di lapangan kerja, sehingga sisanya yang berjumlah 126.529 orang itulah yang masuk dalam TPT.
"Jumlah angkatan kerja di Kaltim pada Februari 2019 mencapai 1.899.900 orang, meningkat sebanyak 84.640 orang jika dibandingkan dengan angkatan kerja pada Februari 2018 lalu yang sebanyak 1.815.260 orang," tuturnya.
Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja di Kaltim pada Februari 2019 mencapai 1.773.371 orang, meningkat sebanyak 83.278 orang jika dibandingkan dengan keadaan pada Februari 2018 yang tercatat 1.690.093 orang.
Pada Februari 2019, lanjut Atqo, penduduk Kaltim umumnya bekerja pada sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil/ sepeda motor sebesar 20,80 persen, berikutnya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 20,52 persen, dan kategori jasa-jasa sebesar 11,03 persen.
Ia juga mengatakan bahwa sebanyak 442.680 orang atau 24,96 persen yang bekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 35 jam per minggu, sedangkan penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja 35 jam atau lebih per minggu (termasuk yang sementara tidak bekerja) mencapai 1.330.691 orang atau 75,04 persen.
Warga Kaltim yang bekerja tersebut terserap pada 17 kategori lapangan usaha, meliputi kategori pertanian, kehutanan dan perikanan, kategori pertambangan dan penggalian, kategori industri pengolahan, kategori pengadaan listrik dan gas.
Kemudian kategori pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang; kategori konstruksi, kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil/sepeda motor, dan kategori jasa lainnya.