Banjarmasin (ANTARA) - Obat penenang berbagai jenis yang harus dibeli dengan resep dokter belakangan berhembus kabar jika kini diduga marak diecer oleh pihak yang sengaja mengedarkannya ke masyarakat.
Melalui beragam modus hingga resep dokter berhasil dikantongi, sang pengedar pun dengan mudahnya mendapatkan obat yang diinginkan di apotek. Kemudian menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat kepada para penyalahguna obat penenang.
Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Dr H Muhammad Guntur pun tak menampik soal kabar peredaran obat penenang resep dokter tersebut.
Bahkan, dia mengaku jika pihaknya pernah mengecek langsung ke salah satu dokter di Banjarmasin yang kerap mengeluarkan resep untuk obat penenang.
"Memang faktanya ada pasien yang memerlukan resep itu. Kita juga koordinasi sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena mereka yang berwenang melakukan pengawasan ataupun menegur secara etik," kataGuntur, Senin (29/4).
Terkait peredarannya di masyarakat, dijelaskan Guntur, jika sudah di tangan pasien maka mereka tidak bisa lagi mengendalikan.
"Jika pun benar ada pasien misalnya menjual kembali untuk diedarkan, kami tidak bisa mengawasinya. Maka kami harapkan dokter selektif mengeluarkan resep itu agar tak disalahgunakan," jelasnya.
Berbeda kasusnya jika apotek yang menjual obat tanpa resep, padahal sudah tahu obat yang dijual harus dengan resep dokter, maka BPOM, kata Guntur, akan menindak tegasnya.
"Obat-obat keras seperti daftar G ini kan sangat beresiko jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Kalau ada apotek bermain, kami akan tutup dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Guntur membeberkan jika sekarang justru obat-obat keras yang harusnya pakai resep dokter kerap diperjualbelikan melalui online yang mengatasnamakan apotek.
"Kalau dijual di online ini jelas melanggar hukum karena sudah dapat dipastikan tanpa resep. Ini terus kami telusuri dan lakukan pengawasan ketat, termasuk mengingatkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) agar dapat melakukan kontrol juga," tandasnya.
Obat-obat penenang seperti Dumolid,Calmlet, Valium, Xanax, Esilgan, dan Riklona biasanya diberikan kepada pasien dengan keluhan rasa cemas terkait dengan depresi dan gangguan panik atau susah tidur. Obat ini memiliki kandungan alprazolam yang merupakan golongan benzodiazepine atau jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Belakangan, penyalahgunaan obat penenang kerap terjadi di masyarakat. Obat-obatan itu dikonsumsi dalam jangka panjang hingga akhirnya menyebabkan ketergantungan oleh si pengguna layaknyapecandu narkoba.