Banjarmasin (ANTARA) - Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Kami diminta bantu oleh Polres Kapuas untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencari orang," kata Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Pol Selamat Riyadi di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (2/4) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita saat berada di Pesisir Sungai Martapura tepatnya di Pelabuhan Ikan jalan RK ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kapuas itu diketahui bernama Sopiani alias Usup dan Supian.
"Saat kami tangkap Usup dan Supian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan air tawar yang biasa sandar di Pelabuhan Ikan," ucap perwira yang akrab dengan awak media itu.
Terus dikatakannya, setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku langsung digiring ke kantor Satpolairud Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pemeriksaan.
"Karena kami sifatnya hanya membantu jadi kedua pelaku diserahkan ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses hukum," terangnya.
Pihak Satpolairud Polresta Banjarmasin akan terus melakukan penindakan tegas bagi mereka yang berani melawan hukum dan patroli perairan terus ditingkatkan guna antisipasi kejahatan di perairan. ***2***