Marabahan (ANTARA) - Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani AS mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berupaya mempertahankan status Kota Adipura kedua kali dengan melakukan berbagai.
“Kita telah meluncurkan Gerakan Hijau bertepatan pada Peringatan Hari Sampah Nasional Tahun 2019 belum lama tadi,”ujar Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS, Selasa.
Menurut dia, Gerakan Hijau yang dilakukan Pemkab Batola diantaranya, berisi pencanangan lima sekolah adiwiyata di setiap kecamatan.
Selain itu, lanjutnya, pembentukan lima kelompok bank sampah di setiap kecamatan, pembatasan penggunaan kantong plastik sesuai Peraturan Bupati No. 68/2018, membentuk kantor ramah lingkungan, membentuk kantin sehat dan ramah lingkungan serta penggunaan botol minuman plastik dan kantong ramah lingkungan.
Aksi dan arah kebijakan dilakukan tersebut, sebut dia, di antaranya melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sesuai Perbub No.56/2018.
Kebijakan dan strategi dilakukan itu, jelas dia, salah satu menjadikan penilaian adipura dengan menghitung jumlah pencanangan dan pengurangan sampah dilakukan di samping membuat Peraturan Bupati No.68/2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik.
Langkah yang dilakukan itu, ungkap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, sesuai pula dengan Visi dan Misi Bupati Batola 2017-2022 yaitu, Terwujudnya Barito Kuala Satu Kata Satu Rasa, Membangun Desa Menata Kota, Menuju Masyarakat Sejahtera (Batola Setara).
“Jadi apa yang kita lakukan ini bukan hanya mengejar penghargaan adipura namun benar-benar sesuai dengan arah kebijakan yang pro lingkungan (green leadership),” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan Madya DLH Provinsi Kalsel Asbiani mengatakan, program adipura merupakan salah satu strategi dalam pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan kota yang bersih dan teduh.
Sedangkan kriteria dan indikatornya, terang dia, berupa pengelolaan sampah, pengelolaan RTH, pengendalian pencemaran air, udara, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan akibat tambang, dan penerapan Jakstrada.
Asbiani menjelaskan, kriteria non fisik untuk adipura P1 diantaranya, sebagaimana yang diamanatkan Jakstranas.
Karenanya pada tahun 2019, ucap dia, program Adipura mengalami perubahan-perubahan mendasar yang mengacu pada Jakstranas.
Dimana daerah akan menjadi basis awal dalam penilaian program adipura, terang dia, akan menggunakan branding Adipura 2025.
Dari branding Adipura 2025, tambahnya, semua daerah diberikan kesempatan melakukan up-duting neraca pengelolaan sampah yang merupakan substansi penting dalam dokumen Jakstrada dua kali dalam setahun dengan up-deting pertama tanggal 30 Juni dan up-deting kedua tangal 31 Desember setiap tahunnya.