Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan mengakomodasi tiga tuntutan yang disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Kelapa Sawit Kalimantan (Serbusaka) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyampaikan, tiga tuntutan yang diakomodasi tersebut, yakni mengenai perubahan Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pelayanan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah mendapat kepastian masuk Propemperda 2026 untuk pembahasan dan revisi.
"Kemudian terkait UMK 2026, DPRD Kotabaru juga mengakomodasi dengan merekomendasikan tiga usulan dari pemerintah daerah, Apindo dan dari buruh," kata Suwanti di Kotabaru, Sabtu.
Baca juga: DPRD Kotabaru RDP Bersama Serikat Pekerja PT Misaya Mitra
Ketiga usulan ini akan direkomendasikan jika tidak ada kesepakatan satu usulan yang dinilai memihak para buruh.
Selain itu, Serbusaka juga meminta kenaikan UMSK berdasarkan persentase, bukan nominal, yakni sebesar 17 persen.
"Ini juga akan didiskusikan kembali dengan dewan pengupahan, terutama penetapan berdasarkan persentase yang diminta," ujarnya.
Sementara itu, pihak DPRD Kotabaru mengapresiasi aksi Serbusaka yang berlangsung tertib dan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya pun turut berjuang bersama buruh untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak.
Baca juga: DPRD Kotabaru RDP tentang pembangunan perumahan di Desa Setagen
