PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berenacana menambah sekitar 440 buah kantor unit pelayanan baru menayambut akan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) awal 2014.
General Manager PT Jamsostek Cabang Kotabaru H Mahmud, Selasa, mengatakan, Jamsostek berencana membangun sekitar 440 buah kantor unit pelayanan baru dalam menyambut diberlakukannya BPJS.
"Salah satu tujuan penambahan kantor pelayanan di seluruh Indonesia tersebut untuk mendukung kelancaran terselenggaranya program BPJS," ujarnya.
Seiring dengan telah disahkan DPR, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diberlakukan 1 Januari 2014, maka PT Jamsostek harus benar-benar siap melaksanakan program yang mulia itu.
Seperti yang diwartakan ANTARA sebelumnya, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memiliki esensi untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengubah badan hukum persero BPJS menjadi badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam undang-undang tersebut juga ditetapkan hanya ada dua pengelola SJSN.
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes, dan BPJS Ketenagakerjaan, transformasi dari PT Jamasostek yang akan mengurus jaminan tenaga kerja menyangkut kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian./D.