Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat berhasil menyita sebanyak 20 paket sabu-sabu siap edar dari seorang tersangka pengedar yang ditangkap di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya usai melakukan transaksi narkoba," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Pol Jodi Dharma di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pria berinisial AB (36) memang telah lama jadi target operasi petugas lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penyidikan polisi, ternyata rumah tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi untuk melayani para pemesan barang haran tersebut.
Setelah diyakini keberadaan pelaku dan diduga kuat ada barang bukti yang disimpannya, maka polisi dengan sigap melakukan penyergapan.
"Kami berhasil temukan barang bukti dengan total ada 20 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,51 gram yang disimpan di kamar rumah tersangka," jelas perwira pertama Polri itu.
Perwira yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, atas temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan pengedar yang memasok barang haram kepada tersangka," tutur pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.
Polsekta Banjarmasin Barat sita 20 paket sabu-sabu siap edar
Kamis, 21 Februari 2019 19:13 WIB
Pelaku ditangkap di rumahnya usai melakukan transaksi narkoba