DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Rabu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD), untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda PPKD tersebut bertujuan antara lain membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, untuk mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan, guna peningkatan permodalan serta pengembangan usaha.
Pasalnya dari sekitar 400.000 UMKM di Kalsel, baru sebagian kecil atau sekitar 25 persen yang bisa mengaksis perbankan, untuk mendapatkan kredit, guna penguatan modal dan pengembangan usaha mereka.
"Padahal perkembangan perekonomian daerah melalui UMKM memiliki peranan yang sangat urgen dan strategis dalam pembangunan daerah," ujar Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel yang membahas Raperda PPKD tersebut melalui juru bicaranya Hj Fatmawaty.
Karenanya dengan keberadaan PPKD nanti diharapkan tak ada lagi kendala bagi UMKM untuk mendapatkan kredit di bank, sehingga bisa tumbuh dan berkembang pesat, lanjut Pansus II yang diketuai Muhammad Ihsanudin dari PKS itu.
Tujuan lain pendirian PPKD, untuk lebih mendinamiskan ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya turut menunjang pertumbuhan ekonomi di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan dalam sambutannya menyambut positif atas persetujuan dewan terhadap Raperda PPKD untuk dijadikan Perda.
"Perda PPKD tersebut merupakan terobosan dalam upaya lebih menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan melalui UMKM, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Kalsel," tandasnya.
Raperda PPKD merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, setelah melakukan pengamatan dan kajian, dimana sebagian besar UMKM di provinsi tersebut sulit tumbuh dan berkembang karena keterbatasan modal.
Sedangkan untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank, guna penguatan modal UMKM itu terkendala dengan sistem agunan, karenanya pula Komisi II DPRD Kalsel yang juga diketuai M Ihsanudin, memandang perlu pendirian PPKD yang diatur dalam Perda./D.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.