ANTARA - Pemprov Kalimantan Selatan dan kepolisian menggelar deklarasi tekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan. Polda Kalsel mencatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.684 kendaraan muatan barang melakukan pelanggaran. (Latif Thohir/Andi Bagasela/Winanto)