Batulicin (ANTARA) - Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, setujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

"Sejumlah fraksi memberikan catatan dan masukan terhadap substansi Raperda, khususnya terkait masa jabatan anggota BPD, kesejahteraan, hingga keterwakilan perempuan," kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Tanah Bumbu, Abdul Rahim, di Batulicin Sabtu.

Rahim juga mempertanyakan, kesiapan fiskal desa apabila terjadi penambahan tunjangan bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana diatur dalam Raperda tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kemampuan keuangan desa sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Apakah Pemerintah Daerah telah melakukan kajian fiskal terhadap seluruh desa di Kabupaten Tanah Bumbu?” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi," katanya.

Baca juga: Legislatif terima usulan revisi Perda BPD Tanah Bumbu

Rahim juga menyoroti ketentuan masa jabatan anggota BPD yang diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat menjabat hingga dua periode. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

Juru Bicaranya Fraksi Gerindra, Said Ismail Kholil Alaydrus, juga meminta kejelasan mengenai sumber pembiayaan tunjangan, jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas agar tidak membebani anggaran desa.

"Bagaimana sumber pembiayaan tunjangan, jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi pimpinan dan anggota BPD agar tidak membebani keuangan desa," katanya.

Sementara itu, isu keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD menjadi perhatian sejumlah fraksi. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Dody Tri Nur Rizky, menyatakan dukungan terhadap ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen. Namun, menurutnya, regulasi tersebut perlu dirumuskan secara lebih jelas agar dapat diterapkan secara efektif.

Baca juga: DPRD puji kinerja Polres Tanah Bumbu atas penangkapan bandar Narkoba

"Pengaturan perlu dibuat lebih jelas dan implementatif agar tidak hanya menjadi ketentuan normatif semata," terangnya.

Perwakilan Fraksi PAN Andi Rustianto ikut mendorong agar mekanisme keterwakilan perempuan diatur secara lebih tegas dalam perda, termasuk dengan menyediakan minimal satu kursi BPD bagi perempuan di setiap desa.

Di sisi lain, Fraksi NasDem Sejahtera menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelaksanaan bimbingan teknis secara berkala. Juru bicara fraksi, Andi Herianto, berharap regulasi baru tersebut mampu memperkuat posisi BPD sebagai lembaga demokrasi desa yang mandiri dan berdaya.

"Fraksi NasDem Sejahtera mengharapkan dengan regulasi yang baru, BPD diposisikan sebagai pilar demokrasi desa yang kuat dan mandiri," tutup Andi ungkapnya.



Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026