Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Baru tiga Partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang melaporkan tambahan pemasangan alat peraga kampanye (APK) ke KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Jumat, mengatakan baru tiga parpol dari 16 parpol yang telah menyampaikan laporan pemasangan APK tambahan.
"Sejak awal kami sudah mengimbau soal pelaporan pemasangan APK tambahan diluar yang difasilitasi KPU," kata Zainal.
Ditambahkannya, laporan pemasangan APK tambahan memang bukan suatu kewajiban bagi parpol. Namun demikian, hal ini ada kaitannya dengan beberapa tahapan lain, seperti pelaporan dana kampanye.
"Selain itu pelaporan ini untuk memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap APK yang terpasang. Kan ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemasangan APK, seperti jumlah dan lokasi penempatannya," kata Zainal.
Kemudian di akhir masa kampanye seluruh APK harus diturunkan sehingga tanpa memegang data titik-titiknya akan sulit dimonitor.
"Ya kami mengimbau kepada parpol agar segera melaporkan dan proaktif, dimulai dari caleg-calegnya. Mereka kan banyak membuat APK sendiri yang berbeda dari yang sudah didesain dan disepakati di awal," katanya.
Adapun ketiga parpol yang sudah menyampaikan laporan pemasangan APK tambahan ke KPU Kotabarun, yakni PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
KPU Kotabaru masih menunggu inisiatif 13 parpol lainnya untuk tertib administrasi melaporkan jumlah serta lokasi-lokasi pemasangan APK tambahan tersebut.
Baru tiga Parpol di Kotabaru sampaikan APK tambahan
Minggu, 3 Februari 2019 6:50 WIB
Sejak awal kami sudah mengimbau soal pelaporan pemasangan APK tambahan diluar yang difasilitasi KPU