Disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat Forkopimda tersebut di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Selasa, alat peraga kampanye pasangan calon baik di Pilwakot dan Pilgub seperti baliho dan sebagainya makin marak.
"Bahkan dari laporan Bawaslu tadi saat rapat ada sekitar 170 alat peraga kampanye pasangan calon yang berpotensi melanggar," ungkapnya.
Menurut Ibnu Sina, banyak alat peraga kampanye pasangan calon yang berpotensi melanggar tersebut harus ditertibkan.
Dia mengingatkan agar langkah menertibkan ini dikomunikasikan lebih dulu dengan tim kampanye dan liaison officer (LO) sebagai peringatan dan teguran.
"Kami tidak ingin ada kesan tebang pilih. Penertiban harus sesuai aturan," ujarnya.
Selain terkait alat peraga kampanye pasangan calon, pada pertemuan yang rutin dilakukan jelang Pilkada serentak 2024 tersebut, juga dibahas terkait acara debat pasangan calon.
Menurut Ibnu Sina, ini terkait rencana nonton bareng debat itu oleh para pendukungnya di beberapa tempat.
Ibnu Sina meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan aturan agar tidak terjadi pelanggaran yang mengarah pada kampanye ilegal.
"Biasanya kita nonton bareng untuk pertandingan Timnas, tetapi karena ini mendekati Pilkada, kita semua harus tau mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ketiga paslon wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Dia juga menggarisbawahi perlunya penertiban terpadu selama masa kampanye dan masa tenang, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para calon kepala daerah.
"Jika perlu, para calon turun langsung untuk menertibkan," demikian katanya.
Pada Pilkada 2024 di Kota Banjarmasin ini diikuti tiga pasangan calon, yakni, nomor urut 1 H Arifin Noor dan M Supian Akbari yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN dan PKN.
Kemudian nomor urut 2 H Muhammad Yamin HR dan Hj Ananda yang diusung Partai Gerindra, PPP, Nasdem, Gelora, Perindo, PSI, Hanura dan Partai Buruh.
Dan nomor urut 3 H Mukhyar dan H Awan Subarkah yang diusung PKS dan Partai Ummat.