Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dalam rangka penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya ikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penyitaan ribuan anak ikan yang ingin dijual oleh pedagang di Pasar Keramat Barabai, Jum'at (4/1/2018).
"Dari laporan warga, akhirnya kami menindaklanjuti dengan melakukan razia kepada para pedagang yang menjual anak ikan tersebut serta berhasil menyita sebanyak 33 baskom besar yang berisi ribuan anak ikan mulai dari jenis gabus, sepat dan betok," Kata Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Sunar Wiwarni.
Namun, pihaknya tidak melakukan penindakan kepada para penjual yang juga sempat melakukan protes, hanya mengamankan anakan ikannya saja.
"Sebenarnya para penjual itu tau kalau dilarang menjual anak ikan dan secara aturan kita memang bisa melakukan penindakan namun saat ini masih kita berikan toleransi dengan peringatan teguran, jika masih mengulangi maka bisa dikenakan hukuman penjara," katanya.
Dia jua mengatakan, bahwa sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke desa-desa hingga pasar untuk tidak melakukan penangkapan anak ikan, karena bisa menurunkan produksi ikan yang besar hingga lama-kelamaan bisa menjadi langka atau sulit untuk dicari.
Menurutnya, anakan ikan yang disita itu akan dilepaskan ke sungai dan dikembalikan ke habitatnya agar tumbuh dan berkembang menjadi besar dan kalau sudah besar-besar silahkan masyarakat menangkapnya dengan cara-cara yang benar bukan disetrum atau diputas.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Ketahanan HST Adriani juga menambahkan, Pemkab HST sbelumnya sudah memberikan penyuluhan dan solusi agar masyarakat melakukan budidaya ikan yang jauh memiliki nilai ekonomis dan kepada pembudidaya juga dilakukan pendampingan agar sukses mengelola kolam-kolam ikannya.
"Sudah ada beberapa desa di HST yang masyarakatnya berhasil mengelola pembudidayaan ikan seperti di desa Samhurang, Binjai Pirua, Mahang Baru dan Walatung," katanya.
Dia mengungkapkan, pemerintah juga senantiasa mendukung program-program perikanan diantaranya bekerjasama dengan pihak BUMN untuk bantuan penyuluhan, pembibitan, pakan hingga kolam-kolam tempat budidaya.
"Kita berharap masyarakat dapat sadar dan peduli terhadap keberlangsungan ikan-ikan air tawar khususnya di HST, agar tidak melakukan penangkapan anak ikan dan tidak melakukan penyetruman serta menggunakan zat kimia putas yang dampaknya bisa mematikan seluruh jenis-jenis ikan sampai ke telornya," kata Adriani.
Baca juga: Kantor PDAM HST diresmikan dengan anggaran lebih dari lima miliar
Baca juga: Jaga Stabilisasi Harga Pangan, Bulog Gelar Operasi Pasar
Baca juga: Tahun 2019, Humas HST dan jurnalis lebih aktif beritakan pembangunan