Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa kasus penipuan bernama Muhammad Ardi Rosadi alias Ardi (41) akhirnya harus menjalani mendekam di balik jeruji besi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menvonis bersalah dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, Rabu, terlihat terdakwa Muhammad Andi Rosadi bersama dua rekannya duduk berjejer di hadapan menjelis hakim.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/12) sore, sekitar pukul 17.00 WITA hingga berakhir pukul 17.30 WITA dengan agenda pembacaan putusan itu membuat ketiga terdakwa nampak diam.
Majelis hakim yang di ketuai Hakim Ketua Frida Aryanti di dampingi dua hakim lainnya Hakim Purjana dan Hakim Arif Widodo nampak serius membacakan hasil putusan.
Dalam putusan itu ketiga terdakwa yang terjerat perkara penipuan itu mendapat vonis yang berbeda untuk terdakwa Andi Rosadi mendapat vonis selama empat tahun.
Selanjutnya terdakwa lainnya yang ikut bersama-sama melakukan penipuan seperti Debiyanto Mustadjab alias Debi dan M Syarifudin alias Udin mendapat vonis selama tiga tahun penjara.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa dalam perkara penipuan itu terbukti bersalah berlanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Tentang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penipuan.
Atas putusan itu terlihat para terdakwa melalui pengacara mereka menyatakan untuk pikir-pikir dulu apakah ingin banding atau menerima putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin terlihat naik dibandingkan vonis hakim.
Dalam tuntutan itu Jaksa menuntut untuk terdakwa M Ardi Rosadi dengan tuntutan penjara selama tiga tahun 10 bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara
Sedangkan terdakwa Debiyanto Mustadjab dengan tuntutan penjara selama dua tahun enam bulan juga dikurangi selama menjalani penahanan sementara.
Untuk diketahui ketiga terdakwa yang bersama-sama melakukan aksi penipuan bisnis batubara itu mengakibatkan korban dari CV Sinar Bauntung mengalami kerugian sebesar Rp6.300.000.000
Guna diketahui untuk jabatan M Ardi Rosadi sebagai Direktur PT Dinasty Sanggul Jata Utama (DSJTU) sedangkan untuk terdakwa Debiyanto Mustadjab sebagai Direktur PT Santoso Energi Mandiri dan Syarifudi salaku Komisaris PT Dinasty Sanggul Jaya Utama
"Mereka bertiga bersama-sama melakukan penipuan dalam bisnis batubara terhadap PT CV Sinar Bauntung dan mengalami kerugian miliaran rupiah," tutur Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho.
Rizky terus mengatakan, PT DSJU melalui direktur & komisaris telah menerima uang DP sebesar Rp6,3 milyar akan tetapi tidak dipergunakan untuk memenuhi volume batubara yg dijanjikan, yakni 30 persen dari 55.000 metrik ton dan hanya dpt menyediakan 4.600 metrik ton.
Terkait uang Rp6,3 milyar telah dipergunakan ardi & udin untuk keperluan pribadi dan membayar utang kepada PT Karunia Citra Abadi.
Sedangkan terdakwa Debiyanto yg seharusnya turut merepresentasikan CV Sinar Bauntung justru malah mengambil keuntungan dari biaya pembuatan dokumen dan terdakwa Debiyanto membuat surat pengiriman kargo kepada CV Sinar Bauntung agar seolah-olah kargo tersedia seluruhnya.
Jaksa Rizki juga memperkirakan terdakwa Ardi Rosadi menerima keuntungan sekitar Rp800 juta, Syarifudin sekitar Rp100 juta dan Debiyanto sekitar Rp100 juta lebih.
Sedangkan sisanya dibuat untuk membayar utang kepada PT KCA karena sebelumnya PT DSJU ada perjanjian dengan PT KCA sebesar Rp4 milyar yang belum terpenuhi.