Potensi hak pengusahaan hutan di Kalimantan Selatan sudah habis sehingga sejak 1999 tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmoredjo di Banjarmasin, Minggu.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dikeluarkannya izin baru secara besar-besaran oleh kementerian dan dinas terkait setelah adanya ketetapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan melakukan moratorium pemberian izin baru atas lahan hutan dan hutan gambut mulai Januari 2011.

Sebelumnya presiden mengingatkan, Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah agar tidak menyiasati masa berlakunya moratorium pemberian izin baru atas lahan hutan dan hutan gambut yang akan dijalankan selama dua tahun mulai Januari 2011.

Sebagaimana dilaporkan presiden menyatakan khawatir karena tahu akan ada moratorium mulai Januari 2011 sejak enam bulan dari sekarang  beberapa pihak terkait telah mengeluarkan perizinan sebanyak-banyaknya sebelum resmi dikeluarkan larangan.

Menanggapi hal itu, Suhardi mengatakan, khusus Kalsel tidak mungkin dikeluarkan izin baru karena izin baru untuk aktivitas HPH dan izin penebangan hutan sudah tidak ada lagi sehingga tidak ada pengaruh adanya pemberlakuan moratorium ataupun tidak.

"Potensinya saja sudah tidak ada jadi apa yang mau diberikan izin," katanya.

Saat ini HPH di Kalsel tersisa tiga perusahaan dari 18 perusahaan yang sebelumnya eksis diseluruh daerah Kalsel.

Kini satu-persatu perusahaan HPH tersebut mati karena potensi hutannya sudah habis sementara tiga perusahaan yang tersisa masa izinnya berakhir pada 2020.

Ketiga perusahaan HPH tersebut adalah PT Yayang Ayang, Elbana dan PT Hasnoor yang berada di Kabupaten Tabalong.

Selain itu HPH Kodeco yang dinyatakan masih aktif tetapi masa izin tebangnya sudah tidak ada.

"Sehingga saat ini tinggal melakukan pemeliharaan saja," katanya.

Kondisi tersebut berbeda dengan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang potensinya masih sangat besar bahkan jumlah HPH masih ratusan.

Karena potensi yang masih besar itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan pada dua daerah tersebut dikeluarkan izin baru.

Pemerintah pusat, kata dia, kini justru sedang gencar memberikan izin untuk hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan tanaman industri (HTI) untuk mendongkrak industri sektor perkayuan tanah air.

Target nasional terhadap program pemberian izin HTI tersebut, kata dia, mencapai 500 ribu hektar pertahun.

Sedangkan di Kalsel mencadangkan sekitar 350 ribu hektare untuk HTI maupun HTR. Selama 2010 sudah ada tiga perusahaan yang siap menjadi investor kedua program tersebut.

Salah satu perusahaan adalah perusahaan PT Multiprima yang akan melakukan penanaman seluas 12 ribu hektare dan satu perusahaan lainnya seluas 28 ribu hektare.

Sedangkan satu perusahaan lagi, kata dia, sedang proses pengurusan izin untuk mendapatkan kawasan HTI seluas 30 ribu hektare.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026