Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengesahan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Kalimantan Selatan untuk menjadi Perda provinsi tersebut masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pribadi Heru Jaya SPi mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kemendagri, Jumat.
"Pembahasan Raperda DAS itu sudah selesai dan tinggal pengesahan, karena Kemendagri juga sudah mengevaluasi," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjawab Antara Kalsel.
"Tetapi sesudah kami baca hasil evaluasi dan fasilitasi Kemendagri itu, ternyata ada kekeliruan yang mungkin salah ketik," ujar alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru (berjarak sekitar 35 kilometer) tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu menyebutkan, kekeliruannya yaitu dalam fasilitasi Kemendagri tersebut yang semestinya "DAS di Kalsel" tertulis "DAS di Kalteng" sehingga perlu pembetulan.
"Pembetulan kembali dari Kemendagri itulah yang kita tunggu, untuk selanjutnya kita sahkan nanti menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan DAS di Kalsel," demikian Pribadi Heru Jaya.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan DAS itu inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang juga membidangi lingkungan hidup.
Pengusulan Raperda tersebut bertujuan antara lain guna tetap terjaganya serta terkelola DAS dengan baik dan benar, yang pada gilirannya terhindar dari bencana banjir.
Pengesahan Perda DAS Kalsel tunggu fasilitas Kemendagri
Jumat, 26 Oktober 2018 7:58 WIB
Pembahasan Raperda DAS itu sudah selesai dan tinggal pengesahan, karena Kemendagri juga sudah mengevaluasi,