Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan akan meluncurkan program penerapan kartu tanda penduduk elektronik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Tabalong, Syaiful Ikhwan, Selasa, peluncuran e-KTP akan dilaksanakan Rabu (4/7) di kantor Kecamatan Murung Pudak dan dilakukan oleh Bupati Tabalong.

"Pemutakhiran data penduduk dan penertiban nomor induk kependudukan telah dilaksanakan, tahap selanjutnya peluncuran penerapan e-KTP yang akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Murung Pudak," kata Syaiful.

Syaiful mengungkapkan perekaman massal e-KTP rencananya dilaksanakan selama tiga bulan sejak Juli hingga September 2012 dan tidak dipungut bayaran.

Melalui peluncuran penerapan e-KTP, semua masyarakat wajib KTP diharapkan bisa mengetahuinya dan segera melakukan perekaman di masing-masing kecamatan.

Sebelumnya telah dilakukan persiapan terkait penerapan e-KTP mulai dari bimbingan teknis operator kecamatan/kabupaten oleh PT Sucofindo, pendistribusian perangkat keras dan lunak oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Disdukcapil setempat juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke masyarakat untuk segera melakukan perekaman data serta mengganti KTP lama dengan elektronik KTP.

"Surat pemberitahuan memang sudah kita sebarkan agar masyarakat tahu kalau elektronik KTP sudah mulai diterapkan dan segera mengganti KTP lamanya dengan e-KTP," kata Syaiful. /D


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026