Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang pencuri hewan ternak kerbau rawa.
"Pelaku melakukan pencurian di tepi sungai Jalan Kali Paminggir, Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU," terang Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubbag Humas Iptu Alam di Amuntai, Jumat.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika seorang saksi warga setempat melihat pelaku berinisial SN (48) menaikkan seekor kerbau rawa ke atas pick-up.
Saksi curiga lantaran hewan itu memiliki ciri seperti kerbau milik korban Safriansyah yang tak lain adalah kakak iparnya.
"Setelah saksi menghubungi korban dan memastikan tidak ada menjual hewan tersebut, maka korban langsung melaporkannya ke Polsek Danau Panggang," jelas Alam.
Atas laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku serta hewan yang diduga dicurinya. Petugas juga menyita satu buah kelotok dengan mesin dumpeng 22 PK merk Shanghai dan seutas tali tambang dengan panjang 6 meter.
Korban sendiri mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 dari harga satu ekor kerbau rawa yang dicuri pelaku.
Oleh penyidik Polsek Danau Panggang, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Polsek Danau Panggang amankan pencuri kerbau rawa
Jumat, 28 September 2018 8:29 WIB
Pelaku melakukan pencurian di tepi sungai Jalan Kali Paminggir, Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU