Hasil pengeledahan petugas ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram, 1 buah plastik klip, 1 bungkus bekas kotak rokok, 1 bong terbuat dari botol minuman plastikBanjarbaru (Antaranews Kalsel) - Personel Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap empat pria sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Rabu mengatakan, empat pria yang ditangkap, Selasa (18/09) malam masing-masing Supiani, Royani, Johan dan Tarmiji.
"Empat tersangka tertangkap tangan telah menawarkan, menjual, membeli, menerima serta menjadi perantara transaksi sabu-sabu," ujar kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi.
Menurut kasat, penangkapan empat pria yang dijadikan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas jualbeli sabu-sabu di Desa Awang Bangkal Kecamatan Karang Intan.
Informasi itu ditindaklanjuti personel Satresnarkoba tepatnya di lingkungan RT 3 RW 4 dan mendapati mereka berada di tempat tersebut diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil pengeledahan petugas ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram, 1 buah plastik klip, 1 bungkus bekas kotak rokok, 1 bong terbuat dari botol minuman plastik," ucap kasat.
Selain itu, juga didapati satu pipet kaca yang masih tersisa kristal sabu, tiga buah sedotan plastik, satu buah pemantik api, satu sendok, diduga kuat mereka tengah menggelar pesta barang haram tersebut.
"Pengakuan salah satu tersangka, mereka baru memakai sabu-sabu dan barang bukti yang ditemukan merupakan hasil transaksi kemudian dipakai beramai-ramai di tempat itu," sebut Jarkasi.
Sementara, pengakuan Supiani, sabu-sabu yang sempat dibuangnya saat petugas datang adalah miliknya dan rencananya dijual lagi kepada orang lain yang menjadi pemakai barang terlarang itu.
"Tersangka Supiani sempat berusaha membuang sabu-sabu yang dimasukan dalam kotak bekas bungkus rokok. Setelah diperlihatkan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya," kata kasat.
Dikatakan, empat tersangka yang bersama-sama memakai narkotika jenis sabu-sabu dan mengedarkan
terancam dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya diatas empat tahun penjara dan mereka ditahan di sel mapolres Banjar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan sabu-sabu disita sebagai barang bukti," katanya.
Pewarta: Yose RizalEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026