Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel) melaksanakan ikrar Pemasyarakatan bersih dari narkoba dan ponsel ilegal yang di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Jumat.
"Ikrar ini bentuk komitmen moral, komitmen institusional, dan komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara dalam menjaga marwah Pemasyarakatan,” kata Kepala Ditjenpas Kalsel Mulyadi.
Dia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap berbagai pelanggaran yang dapat merusak integritas institusi.
Termasuk tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik penipuan dalam bentuk apa pun yang bisa dilakukan nara pidana dari dalam Lapas.
Ia mengungkapkan, tantangan Pemasyarakatan saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan pengawasan yang kuat, deteksi dini, dan pengendalian yang konsisten di seluruh jajaran.
Mulyadi menyebut petugas Pemasyarakatan merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan pembinaan, sehingga integritas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas.
“Integritas adalah harga mati. Jangan gadaikan kehormatan institusi hanya karena kepentingan sesaat,” ujarnya.
Dia meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kontrol rutin, melaksanakan razia secara konsisten dan humanis, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan unsur lainnya.
Kepala Lapas Banjarmasin Ahmad Heriansyah menyatakan, kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh isi yang terdapat dalam ikrar yang baru saja dirinya baca dan tandatangani.
“Kami siap memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh petugas menjalankan tugas dengan penuh integritas serta sesuai standar operasional yang berlaku,” ujarnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan penggeledahan seluruh kamar hunian warga binaan Lapas Banjarmasin sebagai langkah deteksi dini dan penguatan pengawasan terhadap keberadaan barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Penggeledahan dilaksanakan humanis dan sesuai prosedur, dengan sasaran pencarian handphone ilegal, narkoba, senjata tajam rakitan, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Pewarta: FirmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026